Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diperiksa Penyidik, Dokter Yusrizal Disebut Akui Suntik Bidan W Sebanyak 30 Kali
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 27-10-2018 | 19:40 WIB
dokter-suntik-bidan.jpg Honda-Batam
dr Yusrizal Saputra, SpOG, tersangka penganiayaan seorang bidan di Tanjungpinang usai diperiksa penyidik didampingi PH Urip Santoso. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dokter Yusrizal Saputra, SpOG, tersangka penganiayaan seorang bidan inisial W menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (27/10/2018).

Tersangka, melalui penasehat hukumnya, Urip Santoso menyampaikan, klinennya melakukan penyuntikan terhadap bidan tersebut untuk penyelamatan. Saat itu, katanya, bidan W dalam kondisi tidak sadar.

"Dokter ini hanya mengakui melakukan 30 kali penyuntikan. Pun itu untuk menyelamatkan nyawa korban," kata Urip, usai mendampingi tersangka memberikan keterangan kepada penyidik.

Awalnya, sambung Urip, dr Yusrizal menyuntikan vitamin C, bukan obat bius. Namun, karena kondisi korban tidak sadar, dr Yusrizal pun terpaksa harus melakukan penyuntikan berkali kali untuk mendapatkan pembuluh dara vena.

"Yang diakui dr Yusrizal sekitar 30 kali saja, bukan 56 kali suntikan. Mengenai jenis obat yang disuntikkan nanti biar ahli yang menyimpulkan," jelas Urip.

Sebelumnya, tersangka diperiksa Kanit PPA, Ipda Dhia Cynthia Siregar. Tersangka yang mengenakan baju kemeja warna Biru lengan panjang yang digulung menjalani pemeriksaan didampingi pengacara Urip Santoso.

Selain tersangka, tampak juga korban sedang diperiksa secara terpisah di ruangan PPA Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Sebelumnya, Polres Tanjungpinang telah menetapkan dr. Yusrizal Saputra sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang bidan berinisial W.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil visum dan gelar perkara di Mapolres Tanjungpinang pada Kamis (18/10/2018) lalu.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi membenarkan telah menetapkan oknum dokter yang berinisial YS sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang bidan. "Kami sudah tetapkan oknum ini sebagai tersangka," ujar Ucok saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Senin (22/10/2018).

Editor: Gokli