Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Amankan Tiga Tersangka Penganiaya Anak di Bintan Timur
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 27-10-2018 | 14:28 WIB
penganiaya-anak1.jpg Honda-Batam
Pelaku penganiaya anak diamankan di Mapolres Bintan. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Jajaran Satreskrim Polres Bintan akhirnya menahan tiga tersangka kasus penganiayaan terhadap anak yakni Juliani (26), Hadi (42) dan May Rahayu (20). Ketiganya diduga telah menganiaya OV yang masih berusia 8 tahun hingga memar-memar.

Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan May Rahayu merupakan pengasuh, Juliani tante korban dan Hadi adalah paman korban. Ketiganya ditahan setelah dilakukan penyidikan oleh Unit PPA Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.

"Pada hari Kamis (25/10/2018) sekira pukul 06.15 WIB, tiga orang tersangka dibawa untuk ditahan di Mapolres," beber Adi saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Sabtu (27/10/2018).

Adi mengatakan, terungkapnya kasus penganiayaan ini setelah guru korban melihat beberapa luka lebam di tubuh korban pada Selasa (23/10/2018) sekira 08.00 WIB.

"Kemudian pihak sekolah bersama Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Bintan bersama Yayan Berlian pemerhati anak melaporkan, dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Bintan Timur," kata Adi.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan menanyakan saksi-saksi, akhirnya ketiga orang tersebut ditangkap dan ditahan.

"Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 80 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Kabupaten Bintan bersama pemerhati anak mengadukan dugaan penganiayaan terhadap anak Ot (8) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) ke Polsek Bintan Timur (Bintim).

Ketua Lembaga Pemerhati Anak Bintan, Eka Bambang, menyampaikan, sebelum melaporkan adanya dugaan penganiayaan, pihaknya bersama P2TPA Bintan mendapat laporan dari pihak SDN 17 Bintim, bahwa salah satu siswa di sekolah tersebut, terdapat banyak bekas pukulan benda tumpul di sekujur tubuhnya.

"Mendapat informasi itu, kita bersama P2TPA Bintan langsung bergegas ke sekolah tersebut. Setelah sampai ternyata benar dan lebam-lebam yang ada di tubuh sisiwi itu, seperti hal yang tidak wajar," beber Eka, saat ditemui di Mapolsek Bintim, Selasa (23/10/2018).

Editor: Yudha