Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tangkap Ikan Pakai Pukat Harimau, Nahkoda KM Sari Rezeki Dituntut 2 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 25-10-2018 | 16:40 WIB
pukat-harimau1.jpg Honda-Batam
Terdakwa kasus perikana Arisman Batte usai sidang tuntutan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Arisman Batte terdakwa yang menangkap ikan dengan menggunakan pukat harimau di perairan Indonesia dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (25/10/2018).

Dalam tuntutannya, Indra menyatakan terdakwa terbukti bersalah setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, atau menggunakan alat penangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana melanggar pasal 85 Jo pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

"Menuntut terdakwa dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan penjara," ujar Indra.

Sementara itu untuk barang bukti kapal KM Sari Rezeki dirampas untuk negara, sedangkan untuk seluruh alat tangkap yang digunakan terdakwa dimusnahkan oleh negara. Atas tuntutan ini terdakwa menyatakan meminta keringanan hukuman dikarenakan dirinya tulang punggung keluarga.

Sementara itu ketua majelis hakim, Acep Sopian Sauri menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan putusan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, di sekitar Laut Selat Malaka terdakwa Arisman Batee selaku Nahkoda kapal KM Sari Rezeki melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa trawl, Minggu(12/8/2018) pukul 10.00 WIB.

Pada posisi 03º 03,600’ LU - 100º 21,854' BT sekitar Laut Selat Malaka Kapal Pengawas Perikanan PSDKP Batam Hiu Macan Tutul 02 melakukan penangkapan.

Editor: Yudha