Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum PNS Karimun Diciduk Polisi Saat Transaksi Narkoba
Oleh : Wandy
Kamis | 25-10-2018 | 14:52 WIB
kasat-narkoba-karimun12.jpg Honda-Batam
Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - DI (37) oknum pegawai Negeri Sipil (PNS) dibekuk Satuan Narkoba Polres Karimun saat transaksi sabu di Kampung Harapan, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing pada Senin (22/10/2018).

Penangkapan DI atas laporan masyarakat bahwa adanya seseorang yang telah melakukan transaksi, atau membawa narkoba jenis shabu.

Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan, tersangka ini mencoba mengelabui petugas saat akan ditangkap. Dimana dia membuang barang bukti yang dibungkus dalam kotak rokok ke luar pagar.

"Namun anggota melihat tersangka membuang barang haram tersebut. Ketika barang tersebut diambil didapati narkotika jenis sabu yang dikemas dalam paket kecil seberat 0,70 gram," kata Rayendra, Kamis (25/10/3018).

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di rumah tersangka, namun pihaknya tidak menemukan barang bukti lainnya. Lalu tersangka digiring ke Polres Karimun masih menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 dan pasal 112 Undang-undan Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp8 miliar.

Editor: Yudha