Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengurusan Izin Terminal Khusus Harus Mendapat Persetujuan BP Batam
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 25-10-2018 | 13:28 WIB
kakanpel-bp11.jpg Honda-Batam
Kepala Kantor Pelabuhan BP Batam, Nasrul Amri Latif. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terminal Khusus (Tersus) bagian penting dari pelaksanaan Perka baru BP Batam. Namun saat ini keberadaan Tersus sendiri sedang mengalami penurunan, pengaruh dari lesunya Industri Shipyard.

"Jumlah Tersus yang masih aktif beroperasi saat ini jauh berkurang. Dahulu jumlahnya bisa sampai 150an. Sekarang yang tercatat di sistem 87 atau 88 tersus," ujar Kepala Badan Pelabuhan Laut BP Batam, Nasrul Amri Latif, Kamis (25/10/3018).

Mengenai hal tersebut, Nasrul menyatakan BP Batam sedang berupaya mengembalikan gairah industri tersebut. Salah satunya dengan menerbitkan Perka Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Saat ini dibawh kepemimpinan Lukita Dinarsyah Tuwo, pihaknya masih belum pernah menerbitkan rekomendasi untuk izin tersus baru. Yang ada hanya rekomendasi untuk perpanjangan saja.

"Kementerian Perhubungan tak akan proses itu kalau tak ada rekomendasi dari BP Batam. Kenapa, karena kita dianggap lebih tahu kebutuhan soal itu," paparnya.

Sementara itu, disinggung soal target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BP Batam pasca terbitnya perka baru itu, Nasrul belum bisa berkomentar banyak. Tahun lalu, dari Badan Pelabuhan Laut BP Batam bisa mencatatkan PNBP sekitar Rp400 miliar sampai Rp450 miliar.

Editor: Yudha