Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diamankan di Rmaunya Tiban Bukit Asri

Kejari Batam Eksekusi Terpidana Penggelapan Nining Agustriana
Oleh : CR-2
Kamis | 25-10-2018 | 09:16 WIB
nining-1-thn.jpg Honda-Batam
Terpidana 1 tahun, Nining Agustriana (pakai kerudung Hitam) saat tiba di Kantor Kejari Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) atas terpidana penggelapan dalam jabatan, Nining Agustrina, Rabu (24/10/2018) malam.

Sesuai putusan MA pada tingkat kasasi, Nining dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan di PT Fara's Shipbuilding & Shiprepairs Tanjunguncang, Kota Batam. Perbuatan itu dilakukan sekitar bulan Nopember 2015 sampai dengan bulan Januari 2016.

Oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, Nining divonis 1 tahun penjara akibat menggelapkan dana milik PT Fara's Shipbuilding & Shiprepairs sebanyak Rp417.719.297. Kemudian pada tingkat banding, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menguatkan putusan PN Batam, demikian juga dengan putusan MA pada tingkat kasasi, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Untuk mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap itu, Kejari Batam sejak Rabu sore melakukan pemantauan di kediaman Nining, Perumahan Tiban Bukit Asri blok G nomor 18, Sekupang, Batam. Akhirnya, Nining diamankan dan digelendang ke Kantor Kejari Batam usai shalat magrib.

Kajari Batam, Dedie Tri Haryadi, menjelaskan, saat diamankan terpidana cukup kooperatif. "Menang sempat yang bersangkutan minta agar tidak langsung dieksekui. Tetapi setelah kita beri penjelasan, akhirnya dia (Nining Agustriana) menurut untuk kita bawa ke Kantor Kejari Batam," jelasnya, Rabu malam.

Setelah menjelani proses administrasi, terpidana penggelapan dalam jabatan itu pun dimasukkan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Batam di Baloi. Di Lapas, Nining akan menjalani sisa masa tahanannya.

"Saat proses persidangan, terpidana Nining ini statusnya tahanan rumah. Dengan adanya putusan tingkat kasasi ini, terpidana akan menjalani sisa masa tahanannya," ujar Kajari.

Untuk diketahui, perhitungan tahanan rumah yakni 1:3. Artinya, 3 hari tahanan rumah sama dengan 1 hari di dalam penjara.

Editor: Surya