Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Pengadaan Kapal Angkutan Sekolah, Zifrizal Dituntut 30 Bulan Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 24-10-2018 | 18:16 WIB
koruptor-lingga.jpg Honda-Batam
Terdakwa korupsi, Zifrizal usai mendengar pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Zifrizal terdakwa pengadaan kapal pompong untuk anak sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga tahun anggaran 2017 dituntut 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (23/10/2018).

Dalam tuntutannya, jaksa Primayuda menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara, sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Primayuda, membacakan surat tuntutan.

Sementara untuk uang pengganti yang menjadi kerugian negara sebesar Rp125 juta dibebankan kepada Hernety (DPO) sebagai pemilik CV Mekar Cahaya.

Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya meminta kepada majelis hakim memberi waktu mempersiapkan pembelaan secara tertulis.

Mendengar itu, majelis hakim, Santonius Tambunan didampingi Iriati Khoirul Ummah dan Acep Sopian Sauri menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pembelaan.

Diketahui dalam kasus ini, Jefrizal selaku Ketua Pokja Panitia Lelang dan Hernety sebagai pemilik CV Mekar Cahaya ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan dari hasil pemeriksaan, mulai dari proses lelang sudah banyak terjadi pelanggaran.

Kejari Lingga juga sudah melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, untuk membantu melakukan penangkapan dan bekerjasama dengan Polda Kepri untuk mengumumkan status DPO tersangka Hernety.

Editor: Gokli