Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ayah Bejat di Karimun Cabuli Anak Tirinya Bertahun-tahun
Oleh : Wandy
Rabu | 24-10-2018 | 17:04 WIB
cabul-karimun1.jpg Honda-Batam
Pelaku cabul terhadap anak tirinya diamankan di Mapolsek Tebing Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kasus pencabulan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Tebing, dimana JH (41) diamankan karena telah melakukan pelecahan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, NE (15) di Kampung Baru Kecamatan Tebing.

JH ditangkap atas laporan Elmi yang merupakan ayah kandung korban karena tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu.

Kapolsek Tebing, AKP Budi Hartono mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut anggota langsung bergerak cepat mencari pelaku. Dan didapati pelaku sedang berada di Sungai Pasir Meral.

"Pada saat kita cari pelaku sedang tidak berada di rumah, ternyata pelaku sedang berada di Sungai Pasir Meral. Ketika kita interogasi benar dia telah melakukan pelecahan terhadap anak tirinya sejak 2014 silam," kata Budi saat diwawancarai BATAMTODAY.COM, Rabu (24/10/2018).

Namun berdasarkan keterangan pelaku bahwa dirinya tidak menyetubuhi korban, dia hanya menggunakan jarinya yang ia masukkan ke dalam kemaluan korban.

"Dimana korban diancam akan dipukuli apabila melaporkan kejadian tersebut ke ibunya. Namun karena tidak tahan maka dia melaporkan kejadian tersebut kepada ayah kandungnya, sehingga membuat ayahnya terkejut dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing," kata Budi lagi.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tebing Polres Karimun guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbutannya pelaku dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Editor: Yudha