Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Mampu Buktikan Dakwaan, Jaksa Tuntut Bebas Tjipta Fudjiarta
Oleh : Gokli
Rabu | 24-10-2018 | 14:04 WIB
tjipta1.jpg Honda-Batam
Sidang tuntutan Tjipta Fudjiarta. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam, secara tidak langsung menyatakan tak mampu membuktikan dakwaanya terhadap Tjipta Fudjiarta atas perkara penggelapan yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

JPU bahkan menuntut agar Tjipta Fudjiarta dibebaskan dari ancaman pidana pasal 378 dan 372 KUHPidana, yang sebelumnya didakwakan, serta meminta majelis hakim untuk memulihkan nama baik terdakwa.

Surat tuntutan jaksa terhadap terdakwa Tjipta Fudjiarta dibacakan pada persidangan yang digelar di PN Batam, Rabu (24/10/2018) siang, di hadapan majelis hakim, Taufik Nainggolan, Yona Lamerosa dan Jasael, serta dihadiri terdakwa dan penasehat hukumnya.

Disampaikan jaksa Yan Elhas Zeboea dan Samsusl Sitinjak dalam surat tuntutannya, bahwa terdakwa Tjipta Fudjiarta dilepaskan dari ancaman pidana pasa 378 dan 372 KUHPidana. Di mana, dalam pertimbangannya, jaksa mengurai bahwa dalam perkara tersebut sudah ada pembayaran dari terdakwa kepada korban.

"Menuntut agar majelis hakim memulihkan nama baik terdakwa," kata Yan, membacakan amar tuntutannya.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa dan penasehat hukumnya, Hendie Devitra meminta waktu satu pekan untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi). Kendati tuntutan jaksa tidak meminta hakim untuk menjatuhi hukuman, namun pledoi merupakan haknya terdakwa.

"Kami mohon waktu satu pekan yang mulia," ujar Hendie Devitra.

Pembacaan surat tuntutan yang menyita perhatian masyarakat ini dihadiri banyak pengunjung. Bahkan, pengamanan dari kepolisian dan pegawai kejaksaan juga terbilang cukup ketat.

Sebelum memasuki ruang sidang, satu per satu pengunjung diperiksa. Hal ini untuk mengantisipasi adanya kejadian yang tidak diinginkan dan memang proses persidangan berjalan lancar tanpa ada gangguan atau aksi-aksi dari pihak yang pro kontra.

Editor: Yudha