Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fahri Hamzah Sebut Kasus Sohibul Iman Sudah Tahap Penyidikan
Oleh : Irawan
Rabu | 24-10-2018 | 09:04 WIB
fahri_hamzah_dpr42.gif Honda-Batam
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah membantah kalau pihaknya telah mencabut laporan atas fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman terhadap dirinya. Apalagi, ia meyakini peristiwa pidananya memang ada dalam kasus yang dilaporkannya ke polisi.

"Memang selama ramadhan lalu, kasus ini saya hentikan, bukan dicabut. Itu pun saya lakukan karena berkaitan dengan bulan puasa," kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, Rabu (24/10/2018).

Fahri yang menjabat Wakil Ketua DPR RI itu, menanggapi pernyataan Sohibul Iman yang merasa aneh dengan laporan terhadap dirinya yang sudah dicabut oleh Fahri, tetapi perkaranya masih dilanjutkan.

Melanjutkan pernyataannya, lantas Fahri Hamzah membeberkan soal perkaranya dengan Sohibul tersebut kembali dilanjutkan. Diungkapkan, setelah puasa, dirinya di BAP oleh penyidik dan saat di BAP penyidik mengajukan pertanyaan, "Bagaimana dengan kasus ini, apakah akan dihentikan atau dilanjutkan".

"Saya bilang, setelah selesai puasa kasus ini dilanjutkan, maka penyidik mengatakan kalau gitu kasusnya berlanjut sesuai dengan laporan saya di awal. Dan saya yakin memang peristiwa pidananya memang ada dalam kasus ini," ujarnya.

Soal kenapa dirinya melaporkan Sohibul ke polisi, pertama-tama delik ini adalah delik aduan yang memutuskan untuk mengadu itu adalah ia sendiri. Karena ini delik aduan, sekali lagi Fahri sebagai yang mengadu menyatakan ini diteruskan.

"Maka seluruh pasal-pasal dan dugaan pidananya, konstruksi hukumnya, delik dan sebagainya itu berlaku kembali. Tidak ada yang berubah dan disitulah yang menjadi dasar penyidik waktu itu telah menaikan kasus ini ke pada tahap penyidikan yang artinya alat buktinya (2 alat bukti) telah ditemukan," beber dia.

Menurut Fahri, pemeriksaan polisi terhadap Sohibul kemarin itu, sebetulnya adalah dalam rangka memastikan bahwa siapa pelakunya dan pelakunya adalah yang dia laporkan tentunya, dalam hal ini Presiden PKS Sohibul Iman. "Begitu. Jadi itu konstruksinya, tidak bsa bergeser dari situ," tutup Fahri Hamzah.

Pada Selasa (23/10/2018), Presiden PKS mejalani pemeriksaan setelah beberapa kali mangkir dari panggilan di Polda Metro Jaya ditemani pengacaranya Indra. Indra menilai proses hukum tersebut aneh. Karena itu pihaknya juga telah melayangkan protes kepada polisi saat kasus itu dinaikkan ke tingkat penyidikan. Keberatan itu juga disampaikan Sohibul dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Super super aneh. Tapi gini, kami sangat yakin polisi tentu melihat ini secara seksama. Nggak mungkin nanti rambu-rambu dasar dalam hukum pidana diabaikan dan dilanggar. Buat kami ini bagian dari proses aja karena mereka akan butuh keterangan-keterangan. Dan setelah keterangan cukup mudah-mudahan dalam waktu dekat ada gelar perkara dan dalam gelar itu kasus ini dihentikan," jelasnya di Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Indra berharap polisi bekerja secara profesional dan segera menghentikan proses penyidikan, karena laporan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik itu sempat dicabut.

"Nanti kan gunanya gelar perkara begitu akan dilihat, saya yakin surat yang kami layangkan 26 Juli yang lalu itu akan menjadi bahan dalam gelar perkara nanti dan tentu konsep profesionalisme nggak mungkin lah Polri mengabaikan hukum acara yang ada," ujarnya.

Menurutnya, laporan Fahri Hamzah merupakan delik aduan. Sehingga orang yang berkecimpung dalam hukum pasti paham konsekuensi jika delik aduan sudah dicabut.

Polda Metro Jaya sendiri melalui Kadiv Humasnya, Kombes Argo Yuwono mempersilahkan Sohibul Iman mengajukan proses hukum pra peradilan apabila tidak puas kasuspnya dilanjutkan. Sebab, Polda Metro Jaya berpandangan kasus pencemaran nama baik Fahri Hamzah merupakan kasus pidana umum yang hanya bisa diselesaikan melalui jalur pengadilan.

Editor: Surya