Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jual Motor Hasil Curian di BJB Tanjungpinang, Ucil di Ringkus Polisi
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 23-10-2018 | 17:04 WIB
curanmor-tpi12.jpg Honda-Batam
Polisi amankan pelaku pencurian sepeda motor. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Timur meringkus Alhadi Saputra alias Ucil (18) pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di jalan Brigjen katamso Kilometer 2 Tanjungpinang, Senin (22/10/2018) siang.

Kapolsek Tanjungpinang Timur melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Iptu Ardian mengungkapkan kejadian berawal pada saat anak korban pulang ke rumah neneknya dan menyampaikan bahwa sepeda motor Jupiter Z BP 5447 TS warna silver miliknya dipinjam tersangka yang tidak lain adalah temannya.

"Namun setelah menunggu lama terlapor tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut," ungkap Ardian saat di konfirmasi, Selasa (23/10/2018).

Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tanjungpinang Timur dan dilakukan penyelidikan.

"Setelah kami dapat informasi tentang keberadaan tersangka, langsung melakukan penangkapan," katanya.

Tersangka diamankan saat sedang bersama teman wanitanya, setelah diinterogasi pelaku mengakui motor tersebut sudah dijual di media sosial facebook forum BJB Tanjungpinang.

"Kami langsung bawa ke Mapolsek Tanjungpinang Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut. Motor itu dijual senilai Rp3,5 juta," ucapnya.

Sementara itu atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 357 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Editor: Yudha