Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ujang dan Rosma Jadi Saksi Mindo
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 13-02-2012 | 11:20 WIB
Pengadilan-Negeri-Batam.gif Honda-Batam

Pengadilan Negeri Batam.

BATAM, batamtoday - Persidangan kasus pembunuhan Putri Mega Umboh dengan terdakwa Mindo Tampubolon yang digelar hari ini, Senin (13/2/2012) akan menghadirkan saksi Ujang dan Rosma yang juga terdakwa pembunuhan tersebut. 

 

Mindo Tampubolon sendiri dijadikan terdakwa berdasarkan pengakuan dari Ujang dan Rosma yang menyatakan mereka disuruh untuk membunuh Putri. Mindo dinyatakan sebagai otak pelaku.

"Hari ini saksinya Ujang dan Rosma, sesuai perintah dari Majelis Hakim," ujar penuntut umum, Chadafi kepada batamtoday.