Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korban Disuntik Hingga 56 Kali

Dugaan Pencabulan Tak Terbukti, Begini Kronologis Penganiayaan Bidan di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 23-10-2018 | 13:17 WIB
bidan-aniaya-tpi14.jpg Honda-Batam
Bidan di Tanjungpinang usai membuat laporan ke Mapolres. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum dokter terhadap bidan di Tanjungpinang terjadi akibat kepanikan pelaku melihat korban tak sadarkan diri setelah disuntuk vitamin.

Pelaku yang saat itu mengira korban meninggal dunia, langsung menyuntik korban sebanyak 56 kali.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiroseno mengatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut berawal saat tersangka menjemput korban dari klinik Alrasha, Rabu (10/10/2018) pukul 07.00 WIB. Tersangka minta tolong agar korban membantunya menunyuntikan infus, karena tersangka tidak dapat tidur.

Lalu karena tidak ada infus, tiba-tiba tersangka menawarkan kepada korban untuk disuntik vitamin dan bidan tersebut mau untuk disuntik vitamin.

"Tapi saat tersangka itu menyuntik korban, tiba-tiba korban tak sadarkan diri. Tersangka langsung panik karena takut kalau korban mati. Sehingga tersangka menyuntik korban sebanyak 56 kali," ungkap Dwihatmoko di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (23/10/2018).

Ia juga mengatakan bahwa hasil visum dari dokter Rumah Sakit Angkatan Laut (RS AL) Tanjungpinang tidak ditemukan adanya tanda-tanda pencabulan oleh tersangka.

"Hasil visum yang terbukti suntikan sebanyak 56 kali. Kalau pencabulannya tidak terbukti," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Tanjungpinang telah menetapkan dr. Yusrizal Saputra sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang bidan berinisial W.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil visum dan gelar perkara di Mapolres Tanjungpinang pada Kamis (18/10/2018) lalu.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi membenarkan telah menetapkan oknum dokter yang berinisial YS sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang bidan.

"Kami sudah tetapkan oknum ini sebagai tersangka," ujar Ucok saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Senin(22/10/2018).

Editor: Yudha