Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lapak Judi Dadu di Teluk Bakau Digrebek Polresta Barelang, Enam Orang Ditetapkan Tersangka
Oleh : Romi Candra
Selasa | 23-10-2018 | 11:28 WIB
judi-dadu2.jpg Honda-Batam
Ilustrasi judi dadu. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Unit I Satreskrim Polresta Barelang menggrebek lapak judi dadu di kawasan Teluk Bakau, Nongsa Batam. Belasan orang turut diamankan beserta barang bukti yang ada do lokasi, Sabtu (20/10/2018).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, mengatakan, penggrebekan yang dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB itu dipimpin oleh Kanitnya Ipda Pandu Surya Renata.

"Ada belasan orang yang diamankan. Namun setelah dilakukan gelar perkara. Sebanyak 6 orang ditetapkan tersangka," ujarnya, Selasa (23/10/2018).

Dijelaskan, penggrebekan itu dilakukan brrawal dari informasi yang didapat dari masyarakat. Aktivitas judi itu cukup meresahkan, sehingga pihaknya langsung menindaklanjuti.

Begitu sampai di lokasi, terdapat banyak pemain. Namun melihat polisi datang, mereka langsung berhamburan menyelamatkan diri.

"Anggota lebih fokus untuk mengamankan bandar. Tidak semua pemain yang berhasil diamankan karena mereka berhamburan kabur," jelasnya.

Untuk enam tersangka tersebut, terdiri dari satu bandar, tiga orang penyelenggara atau tukang goncang dadu dan dua orang pemain. Mereka, bernama Muhammad Amir, Esau, Parsin, M Natsir, Iwan, Asnan Ismail.

"Keenam tersangka sudah kita tahan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pemberkasan," tambah Andri.

Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu lapak dadu, tiga mata dadu beserta piring dan penutup tempat pengguncangnya. Selain itu, juga juga diamankan Rp 520 ribu.

"Uang Rp 500 ribu milik bandar dan Rp 20 ribu adalan uang pemasangan pemain. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang judi dan terancam hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Dardani