Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jajakan Diri di Medsos, Tim Cyber Patrol Polresta Barelang Ciduk Pemilik Akun LGBT di Batam
Oleh : Romi Candra
Senin | 22-10-2018 | 17:52 WIB
ilustrasi-lgbt2.jpg Honda-Batam
Ilustasi LGBT. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Upaya Tim Cyber Patrol Polresta Barelang dalam melidik perkembangan konten pornografi berkaitan dengan kasus lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) membuahkan hasil.

Seorang pemilik akun twitter bernama "Pijat Gay Batam" berinial DV (24), berhasil diciduk Tim Cyber Patrol Polresta Barelang di salah satu kamar hotel kawasan Harbourbay, Sabtu (20/10/2018).

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, didampingi Kasat Reskrimnya, AKP Andri Kurniawan, saat ekspose mengatakan, pengungkapan ini dilakukan setelah viralnya informasi tentang kelompok LGBT.

"Tim kita langsung melakukan penyelidikan terhadap akun-akun di media sosial yang berkaitan dengan konten-konten pornografi dan LGBT," ujarnya, Senin (22/10/2018).

Dari penyelidikan itu, didapati akun Pijat Gay Batam dengan foto profilnya alat kelamin pria. Dalam akun tersebut, juga terdapat postingan pelaku yang menjajakan dirinya untuk melayani lelaki.

"Pelaku menjajakan dirinya sendiri dalam akun itu. Selain pada twitter, ia juga pernah menjajakam diri melalui website yang ia buat sendiri," lanjut Hengki.

Dijelaskan, pengembangan terus dilakukan pihaknya. Sehingga, keberadaan tersangka akhirnya diketahui saat hendak melayani tamunya di salah satu hotel kawasan Harbourbay.

"Keberadaan tersangka diketahui, dan langsung diintai ke lokasi. Akhirnya, ia berhasil diamankan. Sejauh ini pelaku mengaku bekerja sendiri. Namun kita masih kembangkan apakah ada kelompok-kelompok LGBT ini di Batam," jelasnya.

Untuk pelaku, dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atay Pasal 45 ayat (1), UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Pelaku juga terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.

Editor: Dardani