Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bongkar Muat Tanpa Izin Resmi

Lanal Karimun Amankan Kapal Berbendera Mongolia di Perairan Takong Hiu
Oleh : Wandy
Senin | 22-10-2018 | 13:52 WIB
kapal-mongolia1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Danlantamal IV Tanjungpinang saat ekspose penangkapan kapal berbendera Mongolia di Perairan Takong Hiu Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kapal MV Jolly Rover bermuatan barang campuran diamankan Tim F1QR IV dan Patkamla Pangkalan TNI AL Lanal TBK di Perairan Takong Hiu, Kabupaten Karimun pada Sabtu (20/10/2018) sekira pukul 10.45 WIB.

Komandan lantamal IV Laksma R. Eko Suyatno mengatakan, kapal berbendera Mongolia itu diamankan karena didapati melakukan aktivitas bongkar muat di wilayah teritorial Indonesia tanpa memiliki izin resmi dari otoritas setempat.

"Mereka diduga melakukan pelanggaran terhadap beberapa dokumen aktivitas bongkar muat dan pelayaran. Saat kita amankan mereka melakukan shep to shep, kemudian dokumen manifest didapati nihil, lalu dokumen crew listnya juga demikian," kata Eko saat menggelar Press Rilis di Dermaga Makolanal TBK, Senin (22/10/2018) pagi.

Saat ini empat orang ABK dimana para ABK tersebut telah diamankan di Pangkalan Angkatan Laut Tanjungbalai Karimun.

"Atas perbuatannya itu, keempat awak kapal terancam hukuman penjara 4 sampai 5 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebab dinilai telah merugikan negara," katanya.

Diketahui kapal tersebut memuat berbagai jenis barang seperti Cat Merk Hempel Hadener, Cat Merk Sigma Hardener, Cat Merk Sigma PPG, Minyal Thiner, Tali Seling, Tali Trost, Cat Semprot (Kelengkapan Docking kapal).

Diperkirakan nilai barang yang diamankan dari kapal yang di nahkodai Ahmad tersebut mencapai miliaran rupiah.

Editor: Yudha