Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anak di Bawah Umur

Miris, Penjara 5 Bulan Tak Membuat Maling Motor Ini Jera
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 22-10-2018 | 12:04 WIB

BATAMTODAY. COM,Tanjungpinang - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur meringkus LO (16), seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Korindo Kampung Melayu, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Jumat(19/10/2018)pukul 17.30 WIB.

 

Mirisnya pelaku ini walaupun terbilang masih anak - anak dirinya sudah 3 kali melakukan pencurian sepeda motor, dan sekali mendekam di dalam jeruji besi selama 5 bulan.

"Walaupun terbilang pelaku ini masih muda tapi sudah tiga kali mencuri sepeda motor. Yang pertama dia mencuri di Bintan tapi dilakukan diversi, yang kedua juga di Bintan di penjara selama 5 bulan dan yang ketiga ini," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Iptu Ardian saat di konfirmasi, Senin(22/10/2018).

Ardian mengungkapkan kejadiannya berawal pada saat korban pulang membeli makan dan memarkirkan sepeda motor miliknya digarasi rumah dengan kunci sepeda motor merk tertinggal disepeda motor merk Yamaha Mio warna putih BP 4763 TD kemudian korban beristirahat di kampung Bangun Sari Jalan Srikaton Gang Srikaton 3 Kelurahan Pinang kencana, Kec Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kamis(4/10/2018)pukul 22.00 WIB.

"Keesokan harinya pada dini hari korban terbangun dan melihat sepeda motornya tidak ada lagi di bagasi rumah," ungkapnya lagi.

Mengetahui sepeda motornya tidak ada lagi ditempat nya, kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tanjungpinang. Atas laporan itu kemudian Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku atas informasi dari masyarakat bawah telah ditemukan sepeda motor mio warna putih dengan BP 4763 TD di semak-semak di wilayah Korindo Kabupaten Bintan.

"Kemudian kami kembali melakukan penyelidikan terhadap sepeda motor tsb, maka dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan pada saat dilakukan introgasi singkat di lapangan bahwa pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

Editor: Dardani