Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tatang Sutarna Minta Agussahiman Ditahan
Oleh : Surya
Selasa | 18-01-2011 | 17:07 WIB

Jakarta, Batamtoday - Mantan Kejari Batam Tatang Sutarna meminta agar Sekda Batam Agussahiman ditahan karena yang bersangkutan merupakan kuasa pengguna anggaran di Kota Batam yang mengerti betul mengenai aliran dana Bansos. Penahanan terhadap Kabag Keuangan Erwinta dan Bendahara Pemko Radja Abdul Haris belum membuat titik terang penyelesaian kasus Bansos.

"Kalau cuman Kabag Keuangan dan Bendahara saja itu tidak cukup, mereka hanya pelaksana anggara. Sebagai kuasa pengguna anggarannya kan Sekda, dia juga terlibat harusnya ditahan juga," kata Tatang di Jakarta, Selasa (18/1/2011).

Menurut Tatang, berdasarkan investigasinya saat menjabat Kejari Batam terdapat Rp 3,8 miliar uang Bansos yang tidak sampai ke masyarakat seperti LSM, masjid dan lain-lain. Padahal nama mereka dicatut Pemko Batam sebagai pihak yang menerima Bansos.

"Dari Bantuan Sosial Rp 23 miliar tahun 2009 sebanyak Rp 3,8 miliar tidak sampai padahal kwitansi dari Pemko ada. Ini uangnya kemana miliaran itu, dana atas perintah siapa memberikan dan tidak memberikan," katanya.

Jika Kejari Batam serius menuntaskan kasus Bansos ini, kata Tatang, nilai kerugian negaranya akan lebih dari itu.

"Itu baru saya data saat saya menjadi Kajari, kalau sekarang nilai kerugian negaranya pasti tanpa besar lagi," katanya.

Tatang yang saat ini menjabat salah satu Kasubdit di Pidum berharap agar Erwinta dan Radja Abdul Haris buka-bukaan dan tidak perlu menyembunyikan informasi sekecil apapun, termasuk mengenai dugaan keterlibatan Walikota Batam Ahmad Dahlan dalam kasus Bansos.

"Kalau saya ngomongin soal keterlibatan Walikota Batam, saya tidak etis karena bukan Kajari lagi. Kan sekarang ada Pak Ade (Kajari, red) dan Pak Ginting (Kejati) tanyakan saja kepada beliau kenapa belum ditetapkan sebagai tersangka. Saya sudah pindah ke Jakarta," katanya.