Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Pusat Berencana Alokasikan Dana untuk Kelurahan dari APBN
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 20-10-2018 | 09:04 WIB
ttg-bali1.jpg Honda-Batam
Presiden RI Joko Widodo didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo saat membuka acara TKN-TTG XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018 di GWK, Badung, Bali pada Jumat (19/10/2018). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bali - Pemerintah Pusat berencana mengalokasikan dana untuk kelurahan dari APBN, sebagaimana pengalokasian dana desa dari APBN yang telah dilaksanakan pemerintah.

Hal itu dikatan Presiden RI Joko Widodo, pada saat sambutanya dalam pembukaan acara Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018, yang digelar di Garuda Wisnu Kencana (GWK), Badung, Provinsi Bali pada Jumat (19/10/2018).

Terkait dengan rencana pemerintah mengucuran dana kelurahan sebagaimana dikatakan Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan, besaran alokasi anggaran kelurahan tersebut berbeda dengan dana desa, mengingat cakupan luasnya wilayah kelurahan lebih kecil dibandingkan luas wilayah desa.

"Besaran jumlah alokasi anggaran tentu berbeda dengan jumlah dana desa, luas wilayah kelurahan kecil, walaupun mungkin kalau jumlah penduduk lebih banyak dari desa, tetapi kan berbeda masalahnya, infrastruktur di desa lebih kompleks dan luas," kata Tjahjo.

Rencana strategis pemerintah ini, tambah Tjahjo, bukan semata-mata tanpa kajian dan memperhatikan kondisi riil di lapangan terhadap pengembangan kelurahan. Dari hasil kajian pemerintah, ada beberapa kelurahan yang memiliki anggaran sangat kecil, sehingga alokasi dana kelurahan dinilai perlu untuk menunjang pemerataan pembangunan di Pemerintahan Kota/Kabupaten.

"Akibatnya, sejumlah kelurahan yang memang minim anggarannya dan belum mampu menempatkan posisi sebagai kelurahan yang baik dalam memenuhi sarana dan prasarananya maupun fasilitas umumnya," ujarnya.

Dalam pelakasanaan tugas dan fungsinya, Pemerintah Kelurahan sama dengan Pemerintah Desa, yang merupakan garda terdepan, unit pemerintahan dalam negeri yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Hasil kinerja Kelurahan, sambung Tjahjo, diukur dengan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kelurahan dan desa, juga menjadi barometer penilaian Masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

Hal tersebut dapat dipahami, karena aparat kelurahan adalah aparat pemerintahan yang paling terdekat jarak dan waktunya kepada masyarakat, ketika membutuhkan pelayanan tertentu atau dalam menyelesaikan berbagai masalah sosial kemasyarakatan yang timbul.

"Alokasi dana kelurahan ini, tujuanya adalah untuk kebutuhan guna operasional kelurahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat. Tentu sebelum kebijakan ini diimplementasikan, akan disusun aturan teknisnya agar pengalokasian, pengucuran dan pelaksanaanya benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat," pungkas Tjahjo.

Editor: Gokli