Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lanal TBK Musnahkan Ribuan Botol Mikol dan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Oleh : Wandy
Jum\'at | 19-10-2018 | 13:04 WIB
pemusnahan-mikol1.jpg Honda-Batam
Pemusnahan mikol dan rokok ilegal di Mako Lanal TBK. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Lanal TBK melaksanakan video confrence dengan Pangkoarmada I Laksda TNI Yudo Margono dalam rangka pemusnahan barang bukti minuman beralkohol (mikol) dan rokok secara serentak, Jumat (19/10/2018) pagi.

Dimana sebanyak 4.800 botol mikol dimusnahkan dengan cara dipecahkan menggunakan palu dan 2.560.000 batang rokok ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong.

Palaksa Lanal TBK, Mayor Laut (P) Muhammad Ritaudin mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari penangkapan dua Speedboat tanpa nama.

"Penangkapan pertama pada 11 September 2018 dimana speedboat yang bermuatan 200 kotak rokok di Perairan Kuala Enok. Sedangkan 200 kotak minuman ditangkap pada 12 September 2018 di wilayah perairan Tanjungbatu. Barang tersebut diduga berasal dari Singapura dengan tujuan Kampar," kata Ritaudin usai menggelar pemusnahan.

Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan serentak di Lanal Batam dan Lanal Dumai melalui video conference dan diperkirakan barang bukti tersebut bernilai kurang lebih Rp3 miliar.

"Dengan kita lakukan pemusnahan mikol dan rokok ini merupakan bentuk bukti kita sebagai penegak hukum tidak main-main. Tentu harapan kita tidak adanya lagi penyelundupan karena hal tersebut akan merugikan bangsa dan negara," katanya.

Dalam pemusnahan tersebut turut dihadiri Kasdim 0317/TBK Mayor Inf Imam Subekti, Kasat Pol Air Polres Karimun Iptu Sahata Sitorus, Kasi Gamat KSOP Karimun Syahrinaldi, Kasubsi P2 KPPBC TMP B TBK Jangka, Danden Pom Kapten Laut (P) Heri Wanto, dan Danki B Yonif 136 TS Lettu Inf Hakim Alif Fianto.

Editor: Yudha