Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Resahkan Warga, 16 Orang Pemabuk Dihukum Denda Rp 100 Ribu
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 18-10-2018 | 18:04 WIB
pemabok-pinang.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Inilah para pemuda pemabuk saat disidang Tipiring di Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 19 orang pemuda yang mengkonsumsi tuak di wilayah Tanjungpinang sehingga mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang di amankan oleh Satuan Sbhara Polres Tanjungpinang menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (18/10/2018).

 

Dari ke 19 orang itu, diantaranya 16 orang pemuda dan dua orang masih anak-anak. Seluruhnya disidangkan secara bergantian. Ke 16 orang pemuda disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim Ramauli Purba. Sisanya, tiga orang anak disidangkan oleh Ketua Majelis, Iriati Khoirul Ummah.

Seluruh terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal yang berbunyi, barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, sebagaimana melanggar pasal 492 KUHP.

Namun sebelum menjatuhkan putusan, Romauli justru bercerita pengalamannya pada saat pulang ke rumah di waktu malam hari. Tetapi saat tiba diperjalan banyak pemuda yang duduk-duduk dipanggil jalan sambil mabuk-mabukan, karena telah meminum minuman beralkohol.

"Kalian jangan kek gitu, karena tingkah kalian kalau seperti itu buat orang takut untuk lewat. Saya malam ketemu orang duduk kek gitu dipanggil jalan memilih balik lagi," tegasnya.

Ramauli juga menyebutkan, perbuatan mereka seperti itu dapat mengganggu kenyamanan dan kententeraman masyarakat. Jadi jangan buat warga resah dan jangan buat polisi mengamankan kalian semua.

Diketahui, ke-16 orang pemuda tersebut, divonis dengan hukuman denda masing-masing Rp 100 ribu. Jika tidak membayar denda maka diganti dengan hukuman selama 3 hari penjara. Sedangkan untuk ke tiga anak-anak sampai berita ini diunggah belum disidangkan.

Sebelumnya, Polres Tanjungpinang menggelar razia keamanan yang menyasar kepada penyakit masyarakat. Sebanyak 19 orang diamankan tengah tongkrongan ditempat umum sembari menenggak minuman tuak pada Rabu (17/10/2018) malam.

Para pemuda itu semuanya diamankan di berbagai tempat diantaranya di Pelantar 1, Tanjung Unggat, km 9, Bundaran Naga, Rawasari, Sultan machmud, Jl. Kijang lama dan rimba jaya. Setelah didata dan dilakukan bimbingan mereka disidangkan Tindak pidana ringan

Editor: Dardani