Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tergugat Mangkir, Sidang Perdana Sengketa Lahan Warga Guntung Punak Karimun Ditunda
Oleh : Wandy
Kamis | 18-10-2018 | 15:28 WIB
sidang-lahan-karimun1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang gugatan lahan Warga Guntung Punak Kabupaten Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kasus sengketa lahan warga Guntung Punak yang diklaim pemerintah sebagai hutan lindung bergulir hingga ke pengadilan.

Dimana sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun itu terpaksa ditunda karena pihak tergugat tidak hadir. Sehingga sidang yang berlangsung 5 menit itu ditunda hingga 22 November 2018 mendatang.

Direktur LBH Capt. Samuel Bonaparte Hutapea mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dinilai mengklaim lahan milik warga sebagai hutan lindung. Pihaknya menginginkan hak masyarakat atas tanah yang mereka miliki dapat diberikan dan tidak diambil semena-mena. Tentu dengan harapan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

"Kita membuka jalur kekeluargaan dimana penyelesaian diluar jalur hukum selama tidak merugikan masyarakat dan tidak memberikan implikasi yang berbeda dari hal yang sebenarnya," kata Samuel, Kamis (18/10/2018).

Dia mengatakan, pihaknya menolak penyelesaian melalui Perpres nomor 88 tahun 2017 dimana masyarakat diminta mengakui bahwa benar telah menduduki hutan lindung lalu diminta melakukan pemutihan, itu sangat tidak sesuai sebab faktanya tidaklah demikian.

"Dimana hak atas tanah tersebut yang ditempati dan dimiliki oleh masyarakat sudah ada sebelum penetapan sebagai hutan lindung. Tentu harapan kami penetapan hutan lindung di Kepri secara keseluruhan yang tidak sesuai dengan peraturan atau yang melanggar hak orang lain dapat direvisi," kata Samuel lagi.

Saat ini, kata Samuel sebanyak 38 surat tanah milik warga yang sudah diajukan sebagai berkas gugatan di Pengadilan Negeri Karimun. "Surat tanah milik warga ini mewakili sebagian besar warga yang lahannya di klaim sebagai hutan lindung dan ini tertuang dalam surat kuasa yang ada pada kita," katanya.

Berdasarkan data di wilayah guntung punak ada sekitar 170 hektar dan kawasan pasir panjang sekitar 300 hektar lebih yang di klaim oleh Pemerintah sebagai hutan lindung. Namun berdasarkan laporan di Daerah Tanjungbatu juga ada tanah yang di klaim sebagai hutan lindung.

Dalam hal ini, warga melalui LBH Bonaparte menggugat Pemerintah RI dalam hal ini Presiden, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri, serta turut tergugat lainnya seperti tiga anggota DPR RI yakni Dwi Ria Latifa, Siti Sarwenda, dan Nyat Kadir, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Diberitakan sebelumnya warga Guntung Punak Kelurahan Darusalam Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Karimun terkait lahan milik warga yang diklaim pemerintah sebagai hutan lindung. Bahkan ada beberapa warga yang sudah memiliki sertifikat hak milik.

Editor: Yudha