Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gubernur Kepri dan Serikat Pekerja Banding

PTUN Tanjungpinang Kabulkan Pencabutan SK Gubernur Kepri Tentang UMSK Batam
Oleh : CR-1
Selasa | 16-10-2018 | 18:06 WIB
putusan-umsk.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Suasana sidang pembacaan putusan di PTUN Tanjungpinang yang mengabulkan gugatan pencabukan SK Gubernur Kepri terkait UMSK Batam. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Kota Batam, mengabulkan gugatan pencabutan SK Gubernur Kepri tentang Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam. Putusan ini dibacakan pada Selasa (16/10/2018) siang.

Putusan yang mengabulkan gugatan dari Badan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (BPC PHRI); Perkumpulan Galangan Kapal dan Lepas Pantai Batam; Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (REI) Khusus Batam; DPD Gapeksindo Provinsi Kepri; PT Linken Multi Karya; dan Lisanto Handoko, sangat disayangkan pihak serikat pekerja di Batam, yang pada putusan sela dikabulkan sebagai tergugat intervensi serta Gubernur Kepri, melalui kuasanya.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Alfitoni menyampaikan, awalnya mereka berharap majelis hakim PTUN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili gugatan Pengusaha Sektor Kota Batam itu ditolak. Namun, kenyataan, gugatan dikabulkan tanpa memepertimbangkan kepentingan masyarakat banyak.

"UMSK ini padahal telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam beserta besarannya, dan Gubernur juga telah menerbitkan SK-nya," ujar Alfitoni, menyangkan putusan tersebut.

Alfitoni juga menyampaikan, Gubernur melalaui kuasa hukumnya menyantakan juga telah mengurangi nilai dari UMSK tersebut.

"Padahak UMSK yang telah diterbitkan SK-nya oleh Gubernur ini nilainya sudah tidak sama lagi dengan hasil rapat DPK Batam," lanjutnya.

Seharunya, kata Alfitoni, pengusaha tidak perlu lagi menggugat UMSK ini, karena sebelumnya Gubernur juga telah mempertimbangkan, melalui hasil kesepakatan dan nilainya juga telah diturunkan dari kesepatakan DPK Batam.

"Karena putusan pencabutan SK Gubernur ini diterima, maka kami (Serikat Pekerja) nyatakan sikap akan langsung banding ke PTTUN Medan dan dari kuasa hukum Gubernur juga akan ikut mengajukan banding," tutup Alfitoni.

Editor: Gokli