Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BB 5.009,56 gram sabu dan 62,56 gram ganja

Selama Agustus-September, Polresta Barelang Ungkap 18 Kasus Narkoba
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 16-10-2018 | 13:16 WIB
kasat12.jpg Honda-Batam
Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Abdul Rahman. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Selama Bulan Agustus dan September 2018, jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap 18 kasus narkotika.

Dari belasan kasus itu, juga ditetapkan sebanyak 24 orang menjadi tersangka, dengan barang bukti yang berhasil menyita barang bukti berupa 5.009,56 gram sabu dan 62,56 gram ganja.

Kasatres Narkoba Polresta Barelang, AKP Abdul Rahman mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda. Para tersangka juga bukan tergabung dalam jaringan yang sama.

Bahkan, juga ada beberapa tersangka yang merupakan pegawai swasta dan pasangan suami istri. Selain itu, pelaku juga didominasi oleh pengangguran

"Pengungkapan tidak hanya dilakukan oleh pihak kita, tapi juga ada berkat kerjasama lintas instansi, seperti dengan Bea dan Cukai Batam," jelasnya.

Ditambahkan, untuk para pelaku yang diamankan merupakan pengedar. Selain itu juga ada yang bertugas sebagai kurir.

Sebagai rinciannya, pada bulan Agustus, pihaknya mengungkap delapan kasus dengan 10 orang tersangka. Sementara barang bukti yang diamankan sebanyak 4.220,95 gram sabu dan 62,56 gram ganja.

Sedangkan pada September, sebanyak 10 kasus berhasil diungkap dengan tersangka yang dibeku berjumlah 14 orang. Untuk barang bukti yang disita, yakni 788,61 gram sabu.

"Kedepannya kita akan terus memerangi peredaran narkotika di Kota Batam. Apalagi, Batam sering dijadikan sebagai transit untuk dibawa ke daerah lain," pungkasnya.

Editor: Yudha