Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik Sarankan Ali Akbar Lapor Balik Tindakan Dugaan Pemerasan
Oleh : Ali/Dodo
Jum'at | 10-02-2012 | 16:39 WIB

BATAM, batamtoday - Aneh-aneh saja upaya polisi untuk mengulur waktu, pasalnya setelah 10 hari laporan Ali Akbar dan Suratno atas dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa Negri Batam Jufrizal cs pada Rabu 1 Februari 2012 lalu hingga berujung pada tindakan dugaan penyuapan. 

Sejauh penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi belum masuk pada inti permasalahan, polisi pun menganjurkan kepada Ali Akbar untuk kembali melaporkan tindakan dugaan pemerasan yang dilakukan Jaksa Jufrizal sebagai terlapor. 

Kepada wartawan Jumat (10/2/12), Ali Akbar mengatakan bahwa selama menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik, dirinya masih ditanyai seputar data pribadi dan proyek batu miring Patam Lestari Sekupang. 

Ali juga mengklarifikasi tentang pemberitaan selama ini bahawa dirinya diperiksa karena adanya laporan balik dari pihak Kejari Batam. Tambahnya selama ini pihak kejari tidak pernah membuat laporan balik tersebut. 

"Saya bertanya kepada penyidik, kenapa saya diperiksa di Ditreskrimsus atas dugaan penyuapan dari tindak lanjut laporan Kejari. Penyidik menjelaskan bahwa saya diperiksa di Ditreskrimsus bukan dari laporan Kejari, melainkan saya diperiksa terkait laporan yang saya buat," ujarnya. 

Menurut Ali, pemeriksaan terhadap dirinya selama ini dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri karena adanya kesalahan pada laporan yang telah dibuatnya pada Rabu (1/2/2012) atau setelah penangkapan jaksa Juprizal. 

"Laporan yang saya buat adalah tentang pemerasan tapi dalam laporan yang ada sekarang adalah laporan dugaan korupsi. Ini kesalahan pihak Polda, karena malam itu saya tanya, katanya sama saja antara laporan pemerasan dan korupsi," kata Ali lagi. 

Hal ini katanya diketahui setelah dirinya kembali melakukan kroscek selembar kertas laporannnya ketika itu. Dan ternyata dibuat oleh polisi laporan perkara dugaan tindak korupsi sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001) dalam laporan polisi LP/05/II/e012/SPKT-Kepri Rabu tanggal 1 Februari 2012.

 

Ali merasa hal ini merupakan akal-akalan pihak Polda Kepri yang ingin melindungi kejaksaan. Pasalnya dalam BAP barang bukti yanh hanya tercantum uang tunai senilai Rp200 juta saja. Sedangkan uang mainan yang sengaja dibuat oleh Ali untuk menangkap jaksa tersebut senilai Rp50 juta tidak dimasukkan polisi sebagai barang bukti di BAP tersebut.

Ali mengatakan dirinya akan terus melanjutkan perkara ini. Bahkan dirinya pun telah menggandeng Munarman SH sebagai kuasa hukumnya, yang tak lain adalah pentolan DPP FPI. Dia juga akan kembali membuat laporan di Polda Kepri atas dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan Jaksa tersebut. 

"Insyaalah seceparnya, kalau tidakj ada halangan, besok Sabtu (11/2/12) saya akan melaporkan kembali Jaksa ini agar dapat ditindak lanjuti laporan saya atas perkara dugaan pemerasan oleh Ditreskrimum Polda Kepri," ujarnya kembali dengan harapan usai laporan balik itu, berharap Polisi dapat menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. 

Sehubungan dengan penyidikan dan penyelidikan polisi, Hartono mengatakan pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kepri karena untuk menyesuaikan keterangan-keterangan dari semua pihak. Sehingga nantinya dapat disimpulkan oleh penyidik bahwa kasus ini mengarah pada kasus korupsi atau pemerasan. 

"Yang berkepentingan dengan pemeriksaan itu telah diperiksa oleh di Ditreskrimum, sehingga untuk penyesuaiannya makanya dilakukan pemeriksaan di Ditreskrimsus, dan dari hasilnya akan diketahui kasus ini masuk pemerasan atau korupsi," ujar Hartono lagi.