Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Petugas BC Amankan Mahasiswa Pemilik 1 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim Batam
Oleh : Romi Chandra
Senin | 15-10-2018 | 16:16 WIB
kasat11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Abdul Rahman. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang kurir sabu, Irfani Faizin (21), diamankan petugas Bea dan Cukai (BC) Batam di Bandara Hang Nadim. Dari tangannya, diamankan sabu 1.008 gram, Rabu (10/10/2018) kemarin.

Saat ini, kasus tersebut penanganannya sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang. Ia, mengaku diupah Rp40 juta sekali angkut.

Kasatres Narkoba Polresta Barelang, AKP Abdul Rahman, saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menyelidiki dan mengambangkan jaringan yang tergabung dengan pelaku.

"Tangkapan itu sudah dilimpahkan pada kita. Pengakuannya diupah Rp40 juta. Namun yang diterima baru Rp20 juta," ujar Rahman, Senin (15/10/2018).

Dijelaskan, penangkapan itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap isi tas bawaan pelaku. Kemudian dilakukan pengecekan dan ditemukan dua paket sabu.

Pelaku yang merupakan seorang mahasiswa ini, kemudian dibawa ke kantor BC sebelum dilimpahkan pada pihaknya. Sabu itu sendiri, rencananya akan dibawa ke Balikpapan.

"Ini merupakan kali ke empat ia melakukannya. Sebelumnya juga sudah dilakukan ke daerah lain, seperti ke Padang," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, ia sengaja datang ke Batam untuk mengambil barang tersebut di sebuah hotel kawasan Nagoya. Kemudian ia diarahkan oleh bandar untuk membawanya ke Balikpapan.

Ia nekad melakukan aksi itu karena tergiur dengan upah yang dijanjikan bandar. "Upah yang dijnajikan cukup besar. Makanya ia mau melakukannya. Pelaku dijerat Pasal 114 jo 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.

Editor: Yudha