Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Batam Akan Tindak Tegas Politik Uang di Pemilu 2019
Oleh : CR1
Senin | 15-10-2018 | 12:28 WIB
bawaslu-batam-mangihut1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Anggota Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tak lama lagi akan menuju zona panasnya, tiap caleg pasti akan bergerak mengoptimalkan program mereka masing-masing demi menarik simpati masyarakat yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam sebagai lembaga penyelenggara yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kota ini akan terus memantau segenap tata cara pengerjaan dan program-program setiap kampanye caleg perorangan atau parpol yang ikut dalam kancah ini.

Mangihut Rajagukguk selaku Anggota Bawaslu Batam mengatakan bahwah tugas dan wewenang Bawaslu ini sendiri telah diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Setiap tindakan kampanye yang dilakukan oleh caleg baik perorangan maupun parpol akan kita pantau terus demi menimalisir kecurangan dalam kampanye nanti," ujar Mangihut, Senin (15/10/2018).

Salah satu hal yang menjadi sorotan utama Bawaslu dalam gelaran kampanye ini adalah perihal money politic (politik uang). Mangihut menjelaskan sekecil apapun uang yang beredar dalam kampanye dengan maksud untuk mengajak warga untuk memilih caleg yang bersangkutan akan ditindak tegas oleh Bawaslu.

"Begitu juga dengan politik uang, kita tidak membenarkan tindakan itu," lanjutnya.

Masih Mangihut, salah satu bentuk kampanye politik uang adalah pemberian sembako oleh caleg dengan cara yang tidak wajar.

"Jika caleg baik perorangan maupun partai yang ingin berkenalan dengan masyarakat hanya dibolehkan memberi kartu nama, topi, kaos, pin, gantungan dan brosur. Itupun dengan akumulasi nilai yang tidak lebih dari Rp60ribu per item," jelasnya.

Selain dari hal di atas, Mangihut menegaskan amplop berisi uang, sembako dan hal lain yang berlebihan dan tidak sesuai dengan ketentuan adalah pelanggaran dan akan ditindak tegas.

"Kalau ketahuan akan kita tindak tegas baik yang membagikan atau menerima. Semua ini telah di atur dalam perundang-undangan. Kedua belah pihak akan dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp1 miliar," tutupnya.

Editor: Yudha