Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

250 Berkas Tilang Disidangkan di PN Batam
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Jum'at | 10-02-2012 | 14:19 WIB

BATAM, batamtoday - Sebanyak 250 berkas pelanggaran disidangkan dan mendapatkan sanksi denda oleh hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (10/2/2012). .

Dikatakan oleh Edi Sangapta, panitera muda pidana PN Batam, berkas tilang yang masuk ke PN sebanyak 444 kasus. Sedangkan yang mengikuti persidangan ada 250 berkas pelanggaran. 

"Ada 250 berkas yang ikut sidang tadi," kata Edi kepada batamtoday

Sementara itu pantauan batamtoday, ratusan masyarakat mengikuti jalannya persidangan. Hakim Thomas Tarigan memanggil satu-persatu pelaku pelanggaran lalulintas. Setelah diketahui pelanggaran yang dilakukan, langsung dijatuhkan vonis berupa denda yang harus dibayar. 

"Pelanggaran didenda beragam ada yang Rp60 ribu sampai dengan ratusan ribu," ujar Thomas. 

Rani, salah satu warga yang kena tilang mengatakan dia ditangkap oleh anggota Polisi Lalulintas karena tidak memiliki kaca spion. Dia dijatuhi hukuman denda Rp65 ribu. 

"Kemarin tidak pakai kaca spion ditilang sama Polisi," katanya.