Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setubuhi Bocah 9 Tahun, Ayah Tiri Bejat di Karimun Ini Ditangkap Polisi
Oleh : Wandy
Sabtu | 13-10-2018 | 10:41 WIB
cabul-bejat.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Karimun - US, seorang ayah di Karimun diamankan Polisi karena telah melakukan pelecehan terhadap anak tirinya yang masih berusia 9 tahun di Baran I, Kecamatan Meral pada Senin (8/10/2018).

Pada saat itu, korban sedang tidur di kamar dan pelaku melihat kondisi rumah sepi dengan gelap mata pelaku tega meniduri anak tirinya itu. Lalu istrinya menaruh curiga saat anak merintih kesakitan ketika buang air kecil pada Selasa (9/10/2018).

Kerana cemas, sang ibu pun menanyakan kepada korban, ketika korban bercerita apa yang telah ia alami sontak membuat ibu terkejut, dan tidak menyangka suaminya tega mengagahi anaknya.

"Korban menceritakan sambil menangis bahwa pada Senin malam korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, Sabtu (13/10/2018).

Kemudian, ibu korban melaporkan kejadian tersebut, setelah mendapatkan laporan, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pelaku pun diamankan di Kawasan Teluk Air, Kecamatan Karimun.

Ternyata pelaku ini sempat mengancam korban akan dipukuli apabila tidak melayani nafsu bejat si pelaku. Dalam perbuatannya pelaku mendekap mulut pelaku menggunakan tangan agar tidak bersuara.

"Pelaku ternyata sudah dua kali melakukan pemerkosaan terhadap korban yang pertama pada Senin sore sekitar pukul 15.00 WIB dan malam sekira pukul 22.00 WIB di kamar korban," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) jo pasal 76 huruf atau pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Gokli