Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Siswa SMPN 28 Kedapatan Nonton Film Porno, Ini Tanggapan Komisi IV DPRD Kota Batam
Oleh : CR2
Jum\'at | 12-10-2018 | 15:28 WIB
Udin-ps12.jpg Honda-Batam
Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Peristiwa tiga siswa SMP Negeri 28 Batam yang kedapatan menonton film porno merupakan pukulan telak bagi dunia pendidikan Kota Batam.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho mengatakan kejadian tersebut salah satunya akibat belum maksimalnya implementasi peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan.

"Jika peraturan daerah nomor 4 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Batam berjalan maksimal maka kejadian di SMP Negeri 28 bisa diminimalisir," kata Sekertaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho melalui telepon selulernya, Jumat (12/10/2018).

Udin mengatakan dalam pasal di Perda tersebut juga diatur jam belajar, mulai dari pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB wajib belajar di rumah. Di sini juga terlihat pengawasan orangtua terhadap anaknya juga sangat diperlukan.

"Semakin majunya teknologi juga harus membuat orangtua wajib mengawasi anaknya agar menggunakan smartphone sebagaimana mestinya," ujarnya.

Hal ini untuk menghindari agar anak-anak tidak bebas menggunakan telepon seluler. Akibatnya, anak-anak yang belum cukup usia melihat konten-konten negatif jika tidak diawasi dengan benar oleh orangtuanya.

Selain itu, Pemerintah Kota Batam juga wajib menyediakan guru agama sesuai dengan masing-masing keyakinan siswa untuk membantu mendidik akhlak dan moral siswa-siswa di Kota Batam.

"Kami harap Pemerintah Kota Batam memperbanyak guru agama karena ini perlu," katanya.

Minimnya guru agama di Kota Batam ini juga menjadi salah satu faktor yang harus diperbaiki Pemko Batam.

"Kita lihat di sini kuota CPNS guru agama juga kurang seakan-akan kita sudah berlebih guru agama," lanjutnya.

Udin juga mengharapkan kejadian ini tidak berulang lagi dan tanggung jawab pemerintah memberikan pendidikan akhlak dan moral untuk menyiapkan guru agama bisa di realisasikan.

Editor: Yudha