Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satpol PP Copot Baliho Caleg PSI di Simpang Basecamp
Oleh : CR1
Kamis | 11-10-2018 | 16:04 WIB
baliho-caleg-dicopot1.jpg Honda-Batam
Petugas Satpol PP mencopot baliho caleg. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Batu Aji akhirnya mulai mecopot alat peraga kampanye (APK) baliho milik bacaleg DPRD kota Batam dari Parpol PSI yang menyalahi aturan di Simpang Basecamp, Batu Aji, Batam, Kamis (11/10/2018).

Seperti yang sebelumnya telah dihimbau oleh pihak KPU kota Batam dan Bawaslu kota Batam, untuk APK dan atribut kampanye yang menyalahi aturan akan langsung dicopot oleh pihak Bawaslu beserta jajarannya.

Terlihat sejumlah pihak dari Panwascam Batuaji dan Satpol PP beserta pihak perwakilan kepolisian mulai bergerak untuk mencopot baliho-baliho nakal milik caleg yang tidak mematuhi aturan.

Salah satu baliho calon anggota DPRD kota Batam dari Parpol PSI di area sekitar Simpang Basecamp langsung dicopot secara paksa petugas Satpol PP.

"Baliho ini tidak mematuhi aturan yang telah kita sepakati dan hari ini kita tertibkan dulu," ujar Parlin Harahap, Ketua Panwascam Batuaji.

Parlin juga menambahkan, bahwa ada dua APK yang di copot di wilayah Batuajihari ini. Satu baliho dari Bacaleg Parpol PSI di Simpang Basecamp dan satu lagi spanduk milik Bacaleg Nasdem di doorsmeer depan Pasar Kering Merlion, Marina City.

"Hari ini ada dua APK kita copot, yaitu Spanduk dan Baliho Bacaleg yang menyalahi aturan yang berada do dua titik berbeda," tuturnya.

Parlin melanjutkan, alasan kenapa dua baliho dan spanduk ini di copot, karena baliho dan spanduk dari dua bacaleg tersebut pemasangannya tidak dilaporkan ke KPU Batam dan Bawaslu Kota Batam dan juga tidak memiliki logo KPU Batam dan Bawaslu Batam.

"Sebelum kami melakukan penurunan ini, kami sudah konfirmasiterlebig dahulu kepada pihak yang bersangkutan. Namun karena masih dipasang akhirnya kami terpaksa menurunkannya," jelasnya.

Parlin juga menuturkan, untuk sangsinya saat ini masih persuasif, berupa teguran dan pencopotan secara paksa APK.

Editor: Yudha