Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi

Mantan Sekjen Deplu Divonis 20 Bulan
Oleh : Taufik/Tunggul Naibaho
Selasa | 18-01-2011 | 14:03 WIB
sekjen_deplu.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Mantan Sekjen Deplu, Sudjadnan Parnohadiningra. (Foto: Ist).

Jakarta, batamtoday   Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Luar Negeri (Deplu) terdahulu, Sudjadnan Parnohadiningrat divonis hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan penuntut umum yakni hukuman tiga tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Sudjadnan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi,"kata ketua majelis hakim Jupriadi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (18/1).

Majelis hakim memutuskan, Sudjadnan terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan petinggi Deplu itu juga dihukum membayar denda senilai Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"kata hakim Anwar.

Sudjadnan telah sengaja memberikan kesempatan atau sarana kepada Mochammad Slamet Hidayat selaku Duta Besar Singapura pada tahun 2003 untuk memperoleh sejumlah uang yang berasal dari Anggaran Biaya Tambahan (ABT) untuk perbaikan gedung KBRI di Singapura.

Proyek pembangunan kembali gedung KBRI, wisma duta besar, wisma DCN dan rumah dinas KBRI di Singapura tahun 2003 dilakukan tanpa proses lelang.

Lee Ah Kuang dari perusahaan Ben Soon Heng Engineering Enterprise ditunjuk langsung sebagai pelaksana proyek. Renovasi KBRI yang menyalahi prosedur pengadaan barang dan jasa itu menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp8,4 miliar.

Atas persetujuan pencairan ABT untuk biaya renovasi KBRI Singapura, Sudjadnan menerima imbalan yang dari Slamet. Mantan Duta Besar Amerika Serikat itu menerima uang dengan total nilai USD 200 ribu dari Slamet.

Hal yang memberatkan hukuman,
perbuatan Sudjadnan yang menyetujui anggaran perbaikan gedung sebelum pengesahan ABT bukan tindakan yang proporsional. Sedangkan hal meringankan antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, mengembalikan uang ke KPK dan berlaku sopan selama di persidangan.

Hal meringankan lainnya, Sudjadnan tengah sakit dan dinilai berjasa kepada negara. "Terdakwa mengalami penyakit jantung kronis,"ujar Anwar.


Meski sudah mendapatkan hukuman ringan, Sudjadnan tidak lantas menerima vonis hakim. Melalui tim kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Sementara tim penuntut umum yang diketuai Suwardji juga mengaku akan mempertimbangkan penggunaan hak banding.

"Kita akan mempelajari putusan dulu Yang Mulia," imbuh Suwardji.