Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Serahkan Berkas Perkara Pungli Pemasangan Listrik Kampung Bugis ke Kejaksaan
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 11-10-2018 | 13:16 WIB
pungli-meteran-listrik1.jpg Honda-Batam
Anggota Saber Pungli Polres Bintan saat melakukan OTT terhadap Teguh Firman, karyawan Subkon PLN Gunung Kijang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satreskrim Polres Bintan menyerahkan berkas perkara tersangka Teguh Firman (26), karyawan PT Haleyora Power, Subkontraktor PLN Gunung Kijang, ke Kantor Kajaksaan Negri (Kejari) Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Adi Kuasa Tarigan menyampaikan bahwa perkas perkara tersangka Teguh Firman (26), karyawan PT Haleyora Power, Subkontraktor PLN Gunung Kijang yang tertangkap dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu, sudah memasuki tahap satu.

"Berkasnya sudah kita serahkan ke Kejari Bintan untuk diteliti. Jika sudah siap dan tidak ada kendala akan segera P-21," beber Adi saat ditemui di Mapolres Bintan, Kamis (11/10/2018).

Sebelumnya diberitakan, Teguh Firman (26), karyawan PT Haleyora Power, Subkontraktor PLN Gunung Kijang, Bintan, tertangkap tangan oleh Tim Sapu Bersih (Saber) Pengutan Liar (Pungli) saat menerima uang sebesar Rp2,5 juta dari korbannya dengan modus pemasangan daya listrik baru di Kampung Bugis, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Rabu (12/9/2018).

"Dari pengakuan tersangka, dia mengakui kalau biaya yang seharusnya untuk mendaftar pemasangan daya listrik baru tidak sampai Rp1 juta. Artinya sisa dari biaya wajib, masuk ke kantong pribadinya," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (13/9/2018).

Editor: Yudha