Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Enggan Buat Penetapan DPO

Jaksa Tak Mampu Hadirkan Pelapor Mantan Dirut BPR Agra Dhana ke Persidangan
Oleh : Gokli
Selasa | 09-10-2018 | 18:16 WIB
erlina-dizolimi.jpg Honda-Batam
Jaksa penuntut umum dan PH terdakwa Erlina saat melihat surat

BATAMTODAY.COM, Batam - Bambang Herianto, orang yang melaporkan mantan Direktur BPR Agra Dhana, Erlina, hingga menjadi terdakwa atas tuduhan pidana perbankan, penipuan dan penggelapan, sampai saat ini tak bisa dihadirkan ke persidangan. Padahal, keterangan saksi pelapor sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan surat dakwaan penuntut umum.

Ketidakmampuan jaksa untuk menghadirkan saksi pelapor ke persidangan, ditandai dengan adanya surat "sakti" dari Ketua RT07/RW06 Perumahan Anggrek Permai Residence, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubukbaja. Bahkan, surat tersebut menyatakan Bambang Herianto sudah tidak lagi tinggal di Blok D nomor 11, sekitar 1 tahun lalu juga diketahui Ketua RW06 dan Lurah Baloi Indah.

"Kami sudah memanggil saksi secara layak dan patut, namun ternyata saksi tak lagi tinggal di alamat sesuai BAP. Ini juga sesuai dengan surat pernyataan Ketua RT07/RW06 Perumahan Anggrek Permai Residence," kata Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak, jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara tersebut, sembari menunjukkan surat "sakti" itu kepada majelis hakim Mangapul Manalu, didampingi Jasael dan Rozza, Selasa (9/10/2018).

Meski ada surat pernyataan, namun penasehat hukum terdakwa, Manuel P Tampubolon tetap saja tak sependapat dengan jaksa. Menurut dia, jaksa harusnya bisa melakukan upaya paksa dengan bantuan kepolisian atau majelis hakim mengeluarkan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bambang Herianto.

"Kan ada upaya paksa yang mulia. Paling tidak majelis hakim membuat penetapan DPO untuk saksi Bambang Herianto, agar nanti saya bisa melakukan upaya hukum sesuai amanat pasal 224 ayat (1) KUHPidana," kata Manuel, menanggapi ketidakmampuan jaksa menghadirkan saksi.

Majelis pun tak mengabulkan permintaan penasehat hukum terdakwa, yang kemudian menyarankan agar tidak hadirnya saksi pelapor dalam persidangan dituangkan dalam nota pembelaan (pelodi) serta menjadi catatan. "Kalau demikian, saya serahkan sepenuhnya kepada yang mulia hakim, apakah perkara ini tetap bisa dilanjutkan tanpa adanya saksi pelapor atau seperti apa," kata Manuel, lagi.

Menurut Manuel, pengakuan jaksa tidak bisa menghadirkan saksi pelapor dan adanya pernyataan Ketua RT sesuai alamat tinggal pelapor, sangat bertentangan dengan BAP. Di mana, dalam BAP, saksi Bambang Herianto dilakukan pemeriksaan pertama pada 28 Februari 2018 dan pemeriksaan kedua pada 16 Mei 2018.

"Artinya penyidik tau di mana Bambang Herianto berada. Buktinya, Mei 2018 masih bisa memberikan keterangan kepada penyidik, meski sudah 1 tahun lalu tidak tinggal lagi di Perumahan Anggrek Permai Residence. Dugaan saya memang pelapor ini sengaja tidak dimunculkan agar ketidakcermatan surat dakwaan dan fakta sebenarnya tidak terungkap," jelas Manuel, usai persidangan.

Masih kata Manuel, sesuai dengan berkas perkara, Bambang Herianto melaporkan Erlina atas penipuan penggelapan yang merugikan BPR Agra Dhana sebanyak Rp4 juta. Sementara dalam surat dakwaan disebut kerugian BPR Agra Dhana menjadi Rp117.186.000.

"Selain laporan dengan surat dakwaan tak sinkron. Bambang Herianto (Direktur Marketing BPR Agra Dhana) juga disebut dalam surat dakwaan melakukan audit keuangan BPR Agra Dhana, sementara fakta pada persidangan barang bukti audit itu tak pernah ada," ungkap Manuel.

"Pun semua itu tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang menilai. Apakah tidak hadirnya pelapor dan tidak adanya barang bukti audit keuangan tetap membuat perkara itu terang benderang," tutupnya.

Editor: Dardani