Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sat Narkoba Polres Tanjungpinang Bekuk Pengedar 6 Paket Kecil Sabu
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 09-10-2018 | 16:16 WIB
kasat-narkoba-efendy11.jpg Honda-Batam
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali (tengah) saat ekspose tangkapan narkoba beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Narkoba Polres Tanjungpinang bekuk MS, pengedar sabu di Jalan DI Panjaitan, samping SPBU KM 7 Tanjungpinang, Sabtu (6/10/2018) pukul 00.30 WIB. Barang bukti yang diamankan 6 paket kecil sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu.

"Atas laporan itu kemudian anggota melakukan penyelidikan," ujar Efendri, Selasa (9/10/2018).

Efendri mengungkapkan pada saat anggota turun ke lokasi bahwa memang benar ada seorang pria dengan ciri-cirinya seperti tersangka. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 6 paket kecil narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik bening di saku celananya bagian belakang sebelah kanan," ungkapnya.

Selain menemukan barang bukti sabu-sabu, polisi menemukan alat hisap sabu (boong), satu bundel plastik bening, sendok dan satu buah mancis.

"Untuk data lengkap nanti akan kami ekspose," tutupnya.

Editor: Yudha