Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah P-21, Tersangka Pungli Kantor Camat Bintan Timur Dilimpah ke Kejaksaan
Oleh : Harjo
Selasa | 09-10-2018 | 12:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Penyidik Polres Tanjungpinang melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pungli di Kantor Camat Bintan Timur dengan tersangka Riauwati (55) staf Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan Timur.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan berkas perkara kasus pungli di Kantor Camat Bintan Timur dinyatakan lengkap dan langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan pada Senin (8/10/2018).

"Setelah melalui proses penyidikan, berkas tersangka dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan. Tersangka dijerat dengan pasal pasal 378 atau pasal 368 ayat (1) KUHP," ujar Adi, Selasa (9/10/2018).

Diberitakan sebelumnya, awal terjadinya OTT oleh tim Saber Pungli Polres Bintan, salah seorang staf Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kantor Camat Bintan Timur (Bintim) berinisial W dikabarkan terjaring operasi Tim Sapu Bersih Punggutan Liar (Saber Pungli) Polres Bintan pada Selasa (13/2/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, kedatangan tim itu sempat membuat heboh dan geger seluruh pegawai Kantor Camat Bintim, pasalnya tim yang diduga dari Polres Bintan, datang tiba-tiba langsung membawa salah seorang staf di sana.

"Kami gak tau, kejadiannya singkat. Cuman mereka yang datang itu bilang bahwa dari kepolisian sambil menunjukan logo mereka," kata Kasi Pelayan Camat Bintim, Zul Hasni.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan yang di komfirmasi terkait operasi tersebut belum mau berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan anggotanya sedang berada di lapangan dan sedang bekerja.

"Anggota sedang berada di lapangan dan masih bekerja, apabila ada perkembangan akan segera di informasikan," ujarnya.

Editor: Yudha