Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi, Dua Tersangka Korupsi Bank BRI Unit Kijang Diserahkan ke Kajaksaan
Oleh : Harjo
Selasa | 09-10-2018 | 11:40 WIB
koruptor-bri-bintan.jpg Honda-Batam
Lemiana (44) dan Harry Adrian (35) tersangka kasus korupsi Bank BRI unit Kijang Bintan Timur. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kijang, Kecamatan Bintan Timur, dengan tersangka Erival Yudistira, yang kasusnya sudah bergulir di pengadilan pada Desember 2017 lalu, akhirnya menyeret dua tersangka lainnya, yakni Lemiana (44) dan Harry Adrian (35).

Keduanya terseret kasus tersebut setelah penyidik melakukan pengembangan kasus. Berkas kedua tersangka tersebut juga telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Dua tersangka menyusul satu tersangka sebelumnya yang sudah dilimpahkan pada desember lalu. Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi dalam kasus tersebut. Keduanya sudah kita limpahkan kepada kejaksaan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (9/10/2018).

Adi Kuasa menerangkan, kedua tersangka bersama sejumlah barnag bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan, Senin (8/10/2018). Setelah sebelumnya, pihak kejaksaan menyatakan berkas dua tersangka dinyatakan lengkap. Sebagaimana diketahui, dua tersangka adalah tindak laniut atau pengembangan dari satu tersangka sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi di tubuh bank BRI unit Kijang di kecamatan Bintan Timur.

"Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di bank BRI unit kijang yang di mana salah satu mantrinya yang bernama Erival Yudistira dan dibantu oleh saudara Harry Andrian dan Saudari Lemiana ini dalam menggelapkan uang milik bank BRI unit kijang. Dengan cara mencari debitur debitur yang bisa digunakan namanya atau identitasnya, untuk mengajukan pinjaman dana KUR di bank BRI unit kijang. Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian resort Bintan maka ditemukanlah sebanyak 57 debitur fiktif," paparnya.

Modusnya, nama yang digunakan dalam mengajukan pinjaman dana KUR, para debitur hanya menerima fee sebesar Rp1.000.000. Sedangkan sisa pinjamannya digunakan untuk kepentingan pribadi saudara Erival Yudistira.

Juga ditemukan sebanyak 13 orang debitur yang cicilan pinjamannya atau pelunasan pinjamannya telah digunakan oleh saudara Erival Yudistira. Dan telah ditemukan juga sebanyak 14 orang debitur yang penggunaan pinjamannya dibagi bagi yang mana dalam penggunaan pinjaman tersebut saudara Harry Andrian dan saudari Lemiana ikut menggunakan uang pinjaman tersebut.

Kemudian, ditemukan juga sebanyak 35 orang debitur yang dalam mengajukan pinjaman memberikan fee yang bervariasi kepada saudara Erival, Lemiana dan Harry Andrian agar proses pengurusannya dipermudah.

Selanjutnya, berdasarkan hal tersebut diatas maka dilakukan lah penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Bintan dan terhadap perkara tersebut diatas juga telah dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Prov.Kepri dan ditemukan kerugian Negara Sebesar Rp. 1.352.279.807,00.

Dalam perkara Tindak pidana Pasal 3 atau pasal 2 jo pasal 8 jo pasal 9 jo pasal 18 UU RI nomor 30 tahun 1999 yang telah di rubah menjadi UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 dan 65 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 atau pasal 56 K.U.H.Pidana.

Editor: Dardani