Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saat Kepala Daerah Jalankan Instruksi Parpol

Kepala Daerah Harus Bisa Bedakan Fungsi Pemerintah dan Kampanye Politik
Oleh : Ismail
Senin | 08-10-2018 | 19:40 WIB
zam-a-karim.jpg Honda-Batam
Pengamat Politik Provinsi Kepulauan Riau, Zamzami A Karim. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengamat Politik Provinsi Kepulauan Riau, Zamzami A Karim menyatakan, sebaiknya bagi Kepala Daerah (Gubernur, Wali Kota, Bupati) yang juga berstatus sebagai tim kampanye harus bisa menempatkan dan memisahkan dengan tegas, antara fungsi-fungsi di pemerintahan dan jalannya kampanye politik.

"Misalkan saat kunjungan ke suatu daerah, mereka itu menjalankan tugas pemerintahan atau kampanye. Jangan sampai keduanya dicampur aduk. Karena biasanya praktik politik di negara berkembang ini, sangat susah membedakan Gubernur sebagai Kepala Daerah sekaligus Ketua Partai Politik di daerah," kata Zamzami, Senin (8/10/2018).

Selain itu, lanjut Zamzami, Kepala Daerah yang ditunjuk menjadi tim kampanye pada Pilpres 2019 mendatang seharusnya mengambil cuti. Salah satunya, untuk menghindari penggunaan fasilitas negara seperti mobil dinas, ajudan serta perjalanan dinas, sebagai alat kampanye politik.

"Sebab, itu bisa menjadi pelanggaran. Ini bukan hanya berlaku kepada Gubernur Provinsi Kepri saja, tetapi berlaku terhadap seluruh Kepala Daerah di Indonesia," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah bisa jadi juru kampanye dalam pemilihan Presiden nanti. Hal tersebut merujuk dengan ketentuan pasal 281 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal 281 ayat 1 UU Pemilu disebutkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Gubenur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus memenuhi beberapa ketentuan.

Pertama, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Ketiga, cuti dan jadwal cuti, dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungam tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, belum lama ini.

Tidak hanya itu lanjut Bahtiar, Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD, Anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wapres, serta cuti dalam kampanye Pemilu juga mengatur hal itu. Pengaturan tersebut ada dalam pasal 36 PP nomor 32 tahun 2018.

"Pasal 36 ayat (1) menyatakan Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye Pemilihan umum," ujarnya.

Ayat (2) di pasal yang sama, kata dia, menyatakan hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilihan umum di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pengaturan tentang cuti kampanye kepala daerah juga diatur dalam pasal 38 PP nomor 32 tahun 2018. Dalam pasal tersebut dinyatakan cuti kampanye Gubernur atau Wakil Gubernur diberikan oleh Mendagri.

"Sementara cuti kampanye Bupati, Wali Kota, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota diberikan oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat. Selanjut lebih teknis KPU mengatur dalam PKPU," ujarnya.

Editor: Gokli