Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Propam Polda Kepri Remokendasikan Pemberhentian Brigadir Samsul Bahri
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 04-10-2018 | 16:04 WIB
syamsul-bahri1.jpg Honda-Batam
Brigadir Samsul Bahri digiring anggota Propam usai menjalani sidang kode etik di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hasil sidang kode etik kepolisian terhadap Brigadir Samsul Bahri, terpidana kasus narkoba yang dijatuhi hukman 6 tahun penjara oleh PN Tanjungpinang direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kasubdit Wabprof Propam Polda Kepri, AKBP Tua Turnip mengatakan dengan aturan yang berlaku di kepolisian bahwa setiap anggota polri yang telah melalui proses hukum melakukan tindak pidana narkotika yang putusannya sampai ke Mahkamah Agung, kemudian dari segi kepolisian berdasarkan keputusan kapolri nomor 16 tahun 2012 itu sudah harus dilaksanakan sidang komisi.

"Terhadap yang bersangkutan (Samsul Bahri_red) direkomendasikan untuk PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian. Tapi ini baru bersifat rekomendasi saja," ujar Tua Turnip usai persidangan kode etik di Gedung Antan Seludang Polres Tanjungpinang, Kamis (4/10/2018).

Selain itu, Ia juga menyebutkan beberapa hari lalu Propam Polda Kepri juga menyidangkan terpidana kasus narkoba lainnya yang berlangsung di Polda Kepri. Diantaranya Joko Arifonto, Indra Wijaya dan Tomy Adriadi Silitonga yang bertugas di Satuan Narkoba Polres Bintan.

"Sedangkan untuk AKP Dasta Analis berserta dua orang anggotanya Kurniawan Tambunan dan Abdul Kadir masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," ungkapnya.

Sebelumnya, Brigadir Samsul Bahri terpidana kasus narkoba atas kepemilikan 5,31 gram sabu yang bertugas di Polda Kepri menjalani sidang kode etik kepolisian di Balai Antan Sekupang Mapolres Tanjungpinang, Selasa (4/10/2018).

Pantauan di Mapolres Tanjungpinang sejumlah perwira menengah di jajaran Polda Kepri tampak masuk untuk menyidangkan terpidana tersebut. Tidak hanya itu sejumlah anggota Provos Polres Tanjungpinang juga tampak berjaga-jaga di luar Balai Antan Sekupang Mapolres Tanjungpinang.

Tidak hanya anggota polisi yang melakukan penjagaan tetapi sipir tahanan dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpianng juga melakukan pengawalan terhadap terpidana tersebut, karena Samsul Bahri di tahan di Rutan Tanjungpinang.

Editor: Yudha