Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurir Sabu Dibekuk Ditreskoba Polda Kepri
Oleh : Ali/Dodo
Rabu | 08-02-2012 | 16:55 WIB
tsk-sabu-usman.gif Honda-Batam

Tersangka Usman (bersebo) saat diekspose bersama dengan barang bukti 250 gram sabu-sabu. (Foto: Ali/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali berhasil mengamankan sebanyak 250 gram narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (6/2/12) sore di sekitar Pasar Mitra Raya Batam Center dari tangan seorang tersangka bernama Usman MY alias Man (36) yang merupakan seorang kurir. 

 

"Tersangka kita amankan ketika akan menyerahkan barang haram ini kepada si penjemput," ujar Kompol Amazon, Kasubdit III Ditreskoba Polda Kepri, Rabu (8/2/12) petang. 

Dikatakan Amazon mengenai penangkapan narkotika jenis sabu-sabu dengan taksiran senilai Rp350 juta melalui informasi yang diperoleh warga dan hasil penyelusuran anggota Ditreskoba. 

Namun, tambahnya, pihaknya masih kesulitan untuk mengungkap kasus ini dari peredarannya di bawah hingga sindikat narkotika jaringan internasional. Pasalnya, lagi-lagi jaringan ini terputus karenna pengantar dan pengirim tidak saling kenal. 

"Mulai dibawa melalui Malaysia sampai pendistrbusian dengan jumlah ratusan kilo, semuannya diatur dari sindikat yang di Malaysia, jadi jaringan ini terputus sehingga sulit untuk kita mengungkap dalam waktu yang singkat," paparnya. 

Dari hasil penyidikan kita, terang Amazon kembali, tersangka masuk dalam jaringan sindikat narkotika internasional ini telah lama dan baru kali ini tertangkap tangan membawa sabu dengan berat ratusan gram. Saat pengiriman, tersangka menggunakan satu unit mobil sedan Proton dengan nomor polisi BP 1614 IX. 

"Tersangka sudah mulaii masuk dalam jaringan ini sejak 2003 lalu dengan upah sebanyak Rp400 ribu. Namun tersangka mengaku baru tiga  kali melakukan tepatnya pada 2005 dan saat ini. Tapi tidak semudah itu kita percaya," terangnya tegas. 

Dan ketika tertangkap, tersangka memasukkan sabu ini kedalam tas ransel berwarna biru hitam yang telah dikemas di dalam plastik. Dari keterangan warga di kawasan tiban asal Aceh Utara ini sudah diperoleh informasi yang dapat menjaring tersangka lainnya dalam jaringan sindikat internasional ini. 

"Ketika diamankan sabu-sabu yang telah di masukkan kedalam tas ransel di letakkan di jok samping. Doakan aja, semoga berhasil kita telusuri sindikat ini," harapnya. 

Sementara itu, Usman mengaku kepada wartawan baru pertama kali melakukan pengiriiman sabu-sabu dengan upah yang didapat sebesar Rp1 juta. 

"Kalau ibu saya di kampung tidak sakit, saya tidak mau melakukan, saya baru pertama kali," akunya. 

Kasubdit Pemnas Humas Polda Kompol Alfons M mengatakan dari hasil penangkapan sabu senilai ratusan juta ini telah disita satu unit mobil yang digunakan tersangka beserta kunci mobil saat akan melakukan transaksi pengirman, satu unit HP Nokia, KTP pelaku dan STNK mobil. 

"Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesa nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup," ujarnya.