Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Tiga Pria Ini Divonis 10 dan 9 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Kamis | 04-10-2018 | 09:04 WIB
trio-cabul.jpg Honda-Batam
Tiga pemuda Batuampar usai divonis bersalah atas perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga pria asal Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Muhammad Asbar, A Rezki Maulana dan Parade Agung Wadesri, yang didakwa melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umum, divonis dengan hukuman 10 dan 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (3/10/2018).

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu, Mangapul Manalu bersama Jasael dan Rozza menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umum, yang melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman kepada terdakwa Muhammad Asbar, penjara selama 10 tahun. Sementara kepada terdakwa A Rezki Maulana dan Parade Agung Wadesri, penjara selama 9 tahun," kata Mangapul, membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar dengan sebanyak Rp100 juta, dengan ketentuan jika denda tak dibayat akan diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.

Dikatakan majelis, perbuatan ketiga terdakwa sangat tidak terpuji karena merusak masa depan korban, anak di bawah umur dan juga mengakibatkan keresahan di tengah masyarakat.

Terdahap putusan itu, ketiga terdakwa kompak menyatakan terima. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum, Frihesti Putri Gina.

Diurai dalam surat dakwaan, perbuata cabul yang dilakukan ketiga terdakwa berawal pada 15 Juni 2018 lalu di Lapangan Bola depan Masjid Darul Ihsan, Sengkuang. Awalnya, terdakwa dan korban bersama rekan-rekannya menenggak minuman beralkohol.

Kemudian, setelah korban lemas dan pusing, ketiga terdakwa membawa korban ke kios pinggir jalan dekat tower RCTI Kelurahan Batu Merah. Sesampainya di kios tersebut, terdakwa Muhammad Asbar langsung meyetubihi korban, sedangkan terdakwa A Rezki Maulana dan Parade Agung Wadesri, turut mereba dan menggerayangi tubuh korban.

Editor: Surya