Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Tak Mau, Lakukan Upaya Paksa

Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Bambang Herianto ke Persidangan
Oleh : Gokli
Rabu | 03-10-2018 | 22:42 WIB
bambang-herianto.jpg Honda-Batam
Bambang Herianto, saksi pelapor yang harus dihadirkan jaksa ke persidangan. (Sumber Foto: Facebook)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bambang Herianto, pelapor yang membuat Erlina, mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, hingga saat ini belum bisa dihadirkan jaksa ke persidangan.

Ketidak hadiran saksi pelapor, yang pernah menjabat sebagai Direktur Marketing BPR Agra Dhana ke persidangan, menjadi pertanyaan besar penasehat hukum terdakwa, Manuel P Tampubolon, demikian juga majelis hakim Mangapul Manalu bersama Jasael dan Rozza. Pasalnya, sejumlah saksi dari pihak BPR Agra Dhana dan pihak Bank sudah diperiksa, sedangkan orang yang menuduh terdakwa melakukan pidana perbankan, penggelapan dan penipuan belum juga memberikan kesaksian kepada majelis hakim.

Menyikapi hal ini, hakim Mangapul Manalu, sekaligus ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Erlina, memerintahkan jaksa penuntut umum, Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak untuk menghadirkan saksi pelapor tersebut.

"Iya, saksi pelapornya ini mana? Tolong dihadirkan," kata Mangapul, usai mendengar keterangan dua saksi, yakni Riyadi selaku Kabag Operasional Bank NOBU cabang Batam dan Yusli, Kepala Pelayanan BCA cabang Batam, Rabu (3/10/2018).

Terhadap pertanyaan hakim itu, Rosmarlina Sembiring mengaku pihaknya sudah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak dua kali, namun saksi tak bisa hadir dengan alasan tidak ditemukan. "Sudah dua kali kami panggil secara patut yang mulia, tetapi tak ditemukan," ujar Rosmarilina, sembari menunjukkan bukti surat pemanggilan saksi.

"Kan, tak bisa seperti ini saja. Dia (Bambang Herianto) yang membuat Erlina ini sekarang menjadi terdakwa, kan atas laporannya. Harus dihadirkan, toh bisa dilakukan upaya paksa. Paling tidak ada surat keterangan dari Lurah yang menyatakan saksi sudah tidak ada di tempat itu (alamat saksi) lagi," kata Mangapul.

"Saksi pelapor harus dihadirkan pada sidang hari Selasa, pekan depan yah ibu/bapak jaksa," perintah Mangapul.

Menanggapi hal itu, Manuel P Tampubolon menyampaikan, perintah hakim untuk menghadirkan saksi pelapor sudah tepat. Memang, kata dia, saksi pelapor yang harunya terlebih dahulu diperiksa, sebelum saksi fakta lainnya.

"Perintah hakim menghadirkan saksi pelapor itu sudah tepat. Hanya saja, tidak segampang yang disampaikan majelis hakim, cukup dengan adanya surat dari Lurah, saksi pelapor lantas bisa tak hadir," kata Manuel, usai persidangan.

Adapun Bambang Herianto, selain sebagai saksi pelapor, juga disebutkan dalam surat dakwaan. Di mana, diketahui surat dakwan menjadi dasar majelis hakim mengadili terdakwa dan membuat putusan yang adil.

"Itu makanya surat dakwaan itu harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap. Jadi semua yang diurai dalam surat dakwaan, harus bisa dibuktikan di persidangan, termasuk menghadirkan Bambang Herianto sebagai pelapor dan yang melakukan audit keuangan BPR Agra Dhana," jelas Manuel.

Masih kata Manuel, sesuai pasal 224 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi, barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam dalam perkara pidana, penjara selama 9 bulan.

"Kalau Bambang Herianto tak hadir di persidangan, penjara 9 bulan menantinya," ujarnya.

Sementara itu, dalam proses persidangan saksi Riyadi selaku Kabag Operasional Bank NOBU cabang Batam, mengakui memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian tanpa adanya surat izin tertulis dari Bank Indonesia (BI). Di mana, dalam kesaksiannya sesuai BAP membeberkan data tabungan nasabahnya, dalam hal ini tabungan terdakwa Erlina dan BPR Agra Dhana, yang seharusnya dijaga kerahasiaanya.

Berbeda halnya dengan saksi Yusli, Kepala Pelayanan BCA cabang Batam, hanya menjelaskan bahwa ada penyetoran uang pada 1 Oktober 2015 ke rekening nasabah atas nama BPR Agra Dhana di BCA sebanyak Rp257 juta. Penyetoran itu dilakukan Erlina, menggunakan pihak/orang lain dengan memberikan surat kuasa.

Terhadap keterangan saksi, terdakwa Erlina menyampaikan, penyetoran itu bukan dia yang melakukan, tetapi BPR Dana Putra, dengan memberikan surat kuasa.

"Uang yang disetor ke rekening BPR Agra Dhana di BCA itu, uang pribadi saya, yang saya depositorkan di BPR Dana Putra. Itu sistemnya pemindahan buku, jadi bukan saya sendiri yang menyetorkan langsung," bebernya.

Untuk perkara ini, persidangan akan kembali digelar pada Selasa (9/10/2018) dengan agenda mendengar keterangan dua orang saksi fakta dan satu ahli.

Editor: Dardani