Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Pungli SMKN 1 Bintan Dituntut 6 Bulan Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 03-10-2018 | 17:04 WIB
ott-sman1-bintan1.jpg Honda-Batam
Kepala Sekolah SMKN 1 Bintan Mungin Pribadi mengikuti sidang tuntutan kasus pungli di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa pungutan liar (pungli) di SMKN 1 Bintan, Syofranita dan Mungin Pribadi selaku kepala sekolah dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Destia Dwi Purnomo di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (3/10/2018).

Dalam tuntutannya, Destia menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara melakukan pungutan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yang nilainya kurang dari Rp 5 Juta.

"Menuntut kedua terdakwa 6 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Destia.

Sementara itu untuk uang hasil OTT yang ditemukan oleh Sat Reskrim Polres Bintan di dalam laci milik terdakwa sebanyak Rp1,2 juta diantaranya Rp896 ribu merupakan uang perpisahan dan sisanya milik terdakwa dirampas untuk negara.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan.

Selanjutnya ketua majelis hakim Santonius Tambunan didampingi hakim anggota Iriaty Khairul Ummah dan Yon Efri menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.

Sebelumnya diberitakan dalam OTT yang dilakukan Tim Saber Pungli Polres Bintan itu, awalnya diamankan satu orang tersangka Sofranita, guru SMKN 1 Bintan Timur, warga Jalan Kuantan, Kelurahan Seijang, Kecamatan Bukit Bestari.

Pungutan liar yang dilakukan ini dengan alasan untuk uang perpisahan, uang simulasi UNBK, uang UKK, uang sampul ijazah dan uang foto.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan kasus saat itu, muncul nama Kepsek SMKN 1 Bintan Timur, Mungin Pribadi, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Yudha