Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keluarga Korban Minta Pembunuh Kasir Hotel Milenium Karimun Dihukum Mati
Oleh : Wandy
Rabu | 03-10-2018 | 09:28 WIB
arif-tetangga.jpg Honda-Batam
Arif, tetangga korban kasir Hotel Milenium Karimun, saat ditemui di rumah duka. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kepergian Ida, kasir Hotel Milenium Karimun untuk selamanya masih menyisahkan duka mendalam bagi pihak keluarga. Bahkan, ibu korban belum bisa terima dengan peristiwa itu, hingga membuat kesehatannya mulai drop.

Saat BATAMTODAY.COM bertandang ke rumah duka, ibu korban, Akun tak bisa ditemui. Wanita paruh baya itu memilih mengurung diri sangkin belum bisa menerima nyawa putrinya dihabisi dengan sadis.

Arif, tetangga korban menuturkan, ibu korban hingga saat ini belum bisa terima dengan kejadian yang menimpa anaknya. "Korban (Ida) ini selalu dekat dengan dia (ibunya). Bahkan ibunya berimajinasi bahwa anaknya itu masih hidup dan sering datang balik ke rumah," kata Arif, kepada BATAMTODAY saat ditemui di rumah duka, Kecamatan Tebing, Selasa (2/9/2018) sore.

Menurut Arif, Ida merupakan sosok anak yang baik, penurut dan tidak banyak tingkah. Sebab, Ida ini dikenal anaknya pendiam dan tidak banyak bicara.

Mendengar kabar tersebut bukan hanya keluarganya saja yang terpukul, bahkan tetangga sekitar merasa syok dan seakan tidak percaya bahwa Ida yang dikenal sopan dan ramah di lingkungannya harus pergi dengan cara yang mengenaskan.

"Karena melihat kondisi ibunya Ida ini lemah dan tak berdaya serta tidak nafsu makan karena masih terbayang-bayang sosok anaknya. Ida ini merupakan tulang punggung keluarga dan meninggal dengan cara yang tidak layak seperti itu. Karena kami di sini menganggap keluarga Ida sudah seperti keluarga kami sendiri walaupun Ida dan orang tuanya Tionghoa," ungkap dia.

Untuk itu, harapan keluarga terhadap pelaku agar mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya karena telah menghilangkan nyawa seseorang. Di mana pihak keluarga Ida (korban) menginginkan pelaku dihukum mati.

Diketahui, saat ini tersangka pembunuh Ida sudah ditahan di Mapolres Karimun. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan masa hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Gokli