Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sejumlah Parpol dan Calon DPD-RI Tidak Hadir Sosialisasi Kampanye Pemilu KPU Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 02-10-2018 | 14:04 WIB
sosialisasi-kampanye1.jpg Honda-Batam
Sosialisasi kampanye pemilu oleh KPU Kepri. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sejumlah partai politik (parpol) dan calon anggota DPD RI tidak hadir dalam sosialisasi Peraturan KPU nomor 33 tahun 2018, tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Petunjuk Teknis Kampanye Pemilihan Umum yang dilaksanakan KPU Provinsi Kepri di Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang, Selasa (2/10/2018).

Berdasarkan data panitia pelaksana sosialisasi, parpol yang hadir ada 12 sedangkan 4 parpol lain yakni Nasdem, Partai Berkarya, Partai Perindo dan PPP tidak hadir.

"Berdasarkan absensi yang kami rangkung 4 parpol tidak hadir," ujar salah satu panitia kepada wartawan.

Sedangkan 4 calon DPD-RI, masing-masing Haripinto Tanuwijaya, Syahrial, Ricky Solihin dan Sabar Hasibuan juga tidak hadir dan mengirimkan LO nya sebagai peserta sosialisasi.

"Untuk peserta pemakalah pada sosialisasi kampanye ada Komisioner KPU, Bawaslu, serta dari Kesbangpol dan biro Pemerintahan Provinsi Kepri," sebut staf KPU ini lagi.

Sementara, peserta lain seperti Polda Kepri, unsur akademisi dan lembaga lainya, juga terlihat minim. bahkan Direskrimum Polda Kepri yang sebelumnya hadir saat pembukaan sosialisasi, Usai acara pembukaan terlihat langsung keluar meninggalkan tempat bersama Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Sementara Dir Intel Polda bersama kasubditnya dan sejumlah anggota polisi lainya, terlihat masih tetap mengikuti sosialisasi.

Ketua KPU Kepri Sriwati mengatakan, sebelumnya telah mengundang peserta sosialisasi PKPU Nomor 33 tahun 2018 tentang, Kampanye Pemilihan Umum dan Petunjuk Teknis Kampanye Pemilihan Umum yang dilaksanakan KPU Provinsi Kepri ini, termasuk seluruh Parpol, calon DPD-RI, Polda Kepri, Bawaslu serta peserta lainya, dengan harapan ada kestuan visi dan pemahaman dalam pelaksanaan kampanye sesuai dengan petunjuk teknis PKPU.

"Tapi jika pesertanya minim, kami juga tidak bisa memaksakan, karena hal tersebut tergantung dari Parpol, calon anggota DPD serta Bawaslu dan Kepolisianya, sebagai peserta pemily, pengawas dan penegak hukum Pemilunya," ujar Sriwati.

Sebenarnya tambah Sri, sosialisasi kampanye dan petunjuk pelaksanaan kampanye ini sangat penting, untuk menyepakati mengenai ukuran dan tek is pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) baliho, dan sspanduk Parpol dan calon DPD, demikian juga pelaksanan jadwal dan pelaksana kampanyenya.

"Bagi parpol dan calon DPD yang akan melakukan Kampanye rapat umum dan dialogis, juga diatur jadwalnya dan harus ada pemberitahun, demikian juga mengenai penanganan hukumnya, terhadap pelaksanaan kampanye dan pelanggaran kampanyenya,"ujar Sriwati.

Terkait fengan APK, baliho, Sri juga mengatakan, ukurnya juga harus disepakati dari 4 kali 6 menjadi 4 kali 7, jumlah APK yang disediakan KPU dan yang disediakan parpol atau calin DPD juga didalam PKPU 33 sebagai pengganti dari PKPU 22 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Petunjuk Teknis Kampanye Pemilihan Umum ini juga diatur.

Editor: Yudha