Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Parfum dan Kaos Kaki, Ibu Rumah Tangga Diadili
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 08-02-2012 | 14:38 WIB
pelaku-pencurian-parfum.gif Honda-Batam

Nuriyah saat menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Roni/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Nuriyah (34), warga Kavling Nongsa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam karena telah mencuri 18 botol parfum dan 6 pasang kaus kaki di Kepri Mall pada Rabu (8/2/2012). 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Riska dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratih terungkap bahwa pada bulan Desember 2011 sore terdakwa datang ke Kepri Mall dengan menyandang tas berwarna coklat. Lalu berkeliling-keliling berpura-pura ingin membeli barang belanjaan. 

Setibanya di rak parfum terdakwa berhenti dan melihat barang yang dipajang. Begitu melihat tidak ada pegawai yang menjaga, dengan terburu-buru dia mengambil dan memasukkan 14 botol parfum merk Playboy dan 4 botol parfum merek adidas. Tidak hanya itu, terdakwa juga mengambil 6 pasang kaus kaki dan dimasukkan ke dalam tas. 

Selanjutnya terdakwa dengan santai hendak keluar dari pusat perbelanjaannya tersebut tanpa membayar barang yang telah diambil. Namun dihentikan oleh petugas satpam karena aksi pencuriannya terlihat di CCTV. Total kerugian yang dialami pihak careful sebesar Rp3.193.000. 

Terdakwa dijerat dengan pasal 362 KUHP karena telah mengambil sesuatu barang kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.