Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beraksi Lagi, Residivis Curanmor Ini Terpaksa Dihadiahi Timah Panas
Oleh : CR-1
Selasa | 02-10-2018 | 08:40 WIB
residivis1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi curanmor

BATAMTODAY.COM, Batam - Toni Brial (21), seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru sebulan menghirup udara bebas, kembali berurusan dengan polisi. Toni dibekuk anggota Polsek Sagulung di Sekupang, Sabtu (29/9/2018) malam.

Polisi terpaksa melesakkan timah panas ke kaki Tony, karena yang bersangkutan melakukan perlawanan saat penangkapan. Toni, pria yang diketahui tidak jelas tempat tinggalnya (nomaden), kembali diciduk polisi dari tempat temannya di Tiban.

Polsek Sagulung juga berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor barang bukti hasil curian, 2 unit Yamaha Mio dan 1 unit Honda Beat, dari tangan pelaku.

Saat dimintai keterangan, Toni mengakui jika dirinya baru bebas sebulan yang lalu dari Lapas. Dia divonis dua tahaun lalu dalam kasus curanmor di Polsek Batu Ampar dengan barang bukti 8 unit sepeda motor.

"Iya bang, saya baru bebas sebulan dari lapas. Waktu saya mencuri sepeda motor sebanyak 8 unit di wilayah hukum Polsek Batu Ampar," ujarnya, Senin (1/10/2018) siang.

Toni juga mengakui selama melancarkan aksinya, dia sudah sempat menjual 2 unit sepeda motor Yamaha Mio dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Kapolsek Sagulung, AKP Yudha Surya Wardana, saat mengespos pengungkapan kasus curanmor, Senin (1/10/2018), mengatakan pelaku ditangkap atas laporan salah satu korbannya. Dari tangan pelaku juga telah diamankan 3 unit sepeda motor bersama barang bukti berupa gunting.

"Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa sepeda motornya telah hilang saat diparkirkan di depan rumah. Ketika dikembangkan, akhirnya kita berhasil menangkap pelakunya dan ada 3 TKP yang disantroni pelaku, yaitu Botania, Sekupang dan Bengkong," ujarnya.

AKP Yudha juga menambakan, bahwa pelaku juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di wilayah hukum Polsek Batu Ampar.

"Karena pelaku mencoba melarikan diri saat penyergapan, kita terpaksa melayangkan timah panas pada kakinya," ujar AKP Yudha.

Selain pelaku, AKP Yudha juga menambahkan, masih ada lagi sahabat pelaku berinisial Ar yang hingga saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang kasus pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Surya