Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Terdakwa Narkoba Yatrika
Oleh : CR-2
Selasa | 02-10-2018 | 08:28 WIB
sidang-yatrika11.jpg Honda-Batam
erdakwa Yatrika Faradiba usai menjalani sidang pemeriksaan saksi di PN Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Filpan Fajar D Laia menyatakan akan melakukan banding atas vonis ringan terdakwa Yatrika Faradiba alias Rika bin A Zikri Gani di Pengadilan Negeri Batam.

Yatrika Faradiba alias Rika bin A Zikri Gani divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam (27/9/2018) setelah dirinya dituntut Jaksa Penuntut Umum selama 20 tahun penjara.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam, Filpan Fajar D Laia akan melakukan banding atas putusan yang sangat jauh dari tuntutan JPU di persidangan.

"Hari ini kami menyatakan banding kepada Pengadilan Negeri Batam," kata Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia, di ruangannya, Senin (1/10/2018).

Filpan mengatakan permintaan banding atas vonis 5 tahun penjara terdakwa Yatrika Faradiba alias Rika bin A Zikri Gani ini karena kasus pengiriman paket jenis daun katinon sebanyak 55 kg yang merupakan narkotika golongan 1.

"Kita putus bahwa pelaku adalah terdakwa dan harus bertanggung jawab, selain itu barang bukti 55 kg juga menjadi penyebab kita akan melakukan banding," ujarnya.

Filpan juga mengatakan materi banding dari Kejari Batam akan diajukan secepatnya. "Kami juga harus segera untuk menyatakan banding," tutupnya.

Sebelumnya, Yatrika Faradiba alias Rika bin A Zikri Gani, seorang ibu yang dituntut jaksa 20 tahun penjara divonis Ketua Majelesis Hakim PN Batam, Hera Polosia 5 tahun penjara karena melakukan pengiriman Narkotika Golongan I berupa daun Chat/Katinon sebanyak 12 kali.

Namun pada pengiriman yang ke-12 ini bermasalah karena daun Chat/Katinon sudah termasuk narkotika golongan I sesuai Permenkes nomor 2 tahun 2017, tentang Perubahan Pengolongan Narkotika.

Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa, seperti anggota Direktorat Resnarkoba Polda Kepri, Bea Cukai, Karantina dan pegawai Kantor Pos, menerangkan narkotika jenis tumbuhan itu sampai ke Batam dalam bentuk paket, yang dikemas dalam 3 kardus, dengan total 55 Kg.

Pegawai Kantor Pos Batam Center menerangkan, pengiriman paket daun Chat/Katinon itu bukan kali pertama, tetapi yang ke-12 kalinya dengan berat bervariasi. Hanya saja, pengiriman yang ke-12 ini bermasalah karena daun Chat/Katinon sudah termasuk narkotika golongan I sesuai Permenkes nomor 2 tahun 2017, tentang Perubahan Pengolongan Narkotika.

Editor: Surya