Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Istri Ngatimin Terduga Penculik Anak Tuntut Keadilan ke Mapolres Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 01-10-2018 | 17:52 WIB
seli-lapor-polisi.jpg Honda-Batam
Seli, istri Ngatimin terduga penculik anak saat membuat laporan polisi. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Kepulauan Riau mendampingi Seli, istri almarhum Ngatimin (32) yang meninggal dunia setelah dituduh sebagai penculik anak di Tanjungpinang. Seli menuntut keadilan itu didampingi PAHAM di Mapolres Tanjungpinang, Senin (1/10/2018).

 

Mewakili, PAHAM Kepulauan Riau, Muhammad Indra Kelana mengatakan, pihaknya mendampingi Seli untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian, agar bisa mendapatkan keadilan atas kejadian tuduhan adanya dugaan penculikan terhadap suaminya.

"Sebenarnya ini kami sudah melakukan pelaporan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanjungpinang. Laporan ini lebih untuk membantah tuduhan terhadap klien kami (Ngarimin) tersebut," ujar Muhammad Indra Kelana.

Indra mengungkapkan, laporan Seli itu terkait dengan pencemaran nama baik, seperti tuduhan kepada klienya yang terdapat pada 310 ayat 1 KUHP dan Fitnah pasal 311 ayat 1 KUHP. Dari pihak keluarga adanya kejadian tersebut adanya Peristiwa Penganiayaan (Persekusi) kerena dari tubuh Ngatimin terdapat luka, dan gangguan-ganguan saraf seperti yang didapat dari hasil pemeriksaan Dokter Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang.

Baca: Ngatimin, Terduga Penculik Anak di Tanjungpinang Akhirnya Meninggal Dunia

"Atas Kejadian tersebut tentunya menjadi patut diduga terjadi persekusi untuk itu kami memohon kepada SPKT agar dibuat dua dua yang kedua laporan terkait pasal 351 ayat 1 KUHP tentang persekusi dan secara bersama - sama pada pasal 170 ayat KUHP. Saya minta sama bisa mengungkap tabir kejadian itu, demi keadilan dari pihak yang sebelumnya dituduh," ungkapnya.

Menurutnya, pada saat kejadian bisa dibuktikan bahwa sedang dalam tugas berkerja mengantarkan satu paket nota tempat pekerjaan di sekitar tempat kejadian. Semoga dengan adanya laporan ini bisa terungkap. Disisi lain menjadi catatan dalam perkara ini pihaknya berharap ada dorongan dari Polda Kepri, Mabes Polri dan Komnas HAM.

"Kami mohon perhatiannya dan ini dijadikan perhatian karena kami tidak mau lagi adanya kejadian seperti ini. Asas praduga tak bersalah harus ditegakan walaupun bagaimana juga justru klien kami dapat dikategorikan menjadi korban," paparnya lag.

Sementara itu laporan ini, pihaknya menyertakan bukti-bukti seperti dokumen hasil pemeriksaan dari pemeriksaan hasil medis dari rumah sakit dan dokumen - dokumen tempat kerjanya seperti slip gaji bahwa klien nya memang berkerja dan memiliki pekerjaan. Bahwa sama-sama tahu kejadian itu sempat viral dan dilakukan Full Baket dari kepolisian dan mudah-mudahan ada sinergi dari Polsek Bukit Bestari dan bukti-bukti dari keterangan yang sudah diberikan.

" Terkait subjeknya kami tidak mau langsung menuduh siapa. Kami juga tidak mengaitkan wafatnya almarhum tidak ada, kami lebih baik menyerahkan semuanya untuk diungkap dan diusut tuntas oleh Polisi, "tutupnya

Diberitakan sebelumnya Ngatimin alias Nanang (32harus mendapatkan perawatan intensif karena tidak sadarkan diri (Koma) di Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang.

Pria berinisial Ngatimin diamankan warga setempat, diduga ingin menculik seorang anak berumur 9 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) 019 Kelas IV Madrasah Raudatul Mushallin Jalan Sultan Mahmud Gang 45 Kelurahan Tanjungunggat Kecamatan Bukit Bestari, Rabu(12/9/2018) Pukul 16.00 WIB.

Editor: Dardani