Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Kepri temukan 56.970 Data Pemilih Ganda, Paling Banyak di Batam
Oleh : Ismail
Senin | 01-10-2018 | 15:52 WIB
kpu-kepri-priyo11.jpg Honda-Batam
Komisioner KPU Kepri, Priyo Handoko. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menemukan 56.970 data ganda dan 7.882 data anomali (tidak valid) pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Kepri untuk Pemilu 2019 mendatang.

Komisioner KPU Kepri, Priyo Handoko memaparkan, dari 1.175.992 DPT Provinsi Kepri, pihaknya bersama Bawaslu dan Partai Politik menemukan puluhan ribu data dan anomali di setiap kabupaten/kota.

Yang paling banyak adalah Kota Batam sebanyak 47.808 data ganda dan 5.258 anomali. "Mayoritas ada di Kota Batam," ujarnya, Senin (1/10/2018).

Ia menjelaskan, penemuan data ganda tersebut terbagi ke dalam empat kategori, yakni K1, K2, K3 dan K4. Dimana, K1 merupakan kegandaan pemilih berdasarkan Nomor KK, NIK, Nama, Jenis Kelamin, Tempat Tanggal Lahir, Tanggal Lahir, Status Kawin, Alamat dan Difabel.

Kemudian, K2 dikategorikan DPT itu berpotensi ganda berdasarkan NIK, Nama, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Alamat. Lalu, K3 yang kegandaannya berdasarkan NIK, Nama, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir.

"Kalau K4 sendiri dikategorikan kegandaan pemilih berdasarkan NIK, Nama, dan Tanggal Lahir," sebutnya.

Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU Kepri ini juga menyebut, dari tujuh kabupaten/kota mayoritas kegandaan DPT itu masuk dalam kategori K3 dan K4 dengan persentase sebesar 95 persen.

"Dengan rincian, masing-masing berjumlah 40.141 orang untuk K3 dan 16.647 orang kategori K4," ungkap Priyo.

Sementara untuk data anomali, lanjutnya, merupakan kesalahan penulisan data kependudukan. Meliputi, alamat, nama, U17, tanggal, dan NIK.

"Dari tujuh kabupaten/kota yang paling dominan ialah U17 sebanyak 1.216 orang, Tanggal sebanyak 1.859 orang, dan NIK sebanyak 4.540 orang," jelasnya lagi.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pembersihan dan pembenahan atas data ganda serta anomali hingga 28 Oktober 2018 mendatang. Termasuk memasukan pemilih yang sudah memenuhi syarat, namun belum masuk ke DPT.

"Kita tidak ingin mengkambinghitamkan siapa pun terkait Data Ganda dan Data Anomali ini. Adalah tugas kita bersama untuk menyelesaikannya," kata dia.

Selain itu, pihak KPU juga mengimbau, bagi warga yang sudah memenuhi syarat sebagi pemilih namin belum terdaftar dalam DPT dapat segera melapor diri ke kantor KPU kabupaten/kota maupun PPS/PPK tingkat kecamatan atau kelurahan. Ini penting dilakukan mengingat sebagai partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang.

Untuk diketahui, adapun rincian data ganda di masing-masing Kabupaten/Kota, yakni Bintan 2.400 orang, Karimun 1.861 orang, Natuna 622 orang, Lingga 836 orang, Anambas 400 orang, Batam 47.808 orang, dan Tanjungpinang 3.053 orang.

Sedangkan Data Anomali, Bintan sebanyak 528 orang, Karimun 390 orang, Natuna 232 orang, Lingga 293 orang, Anambas 881 orang, Batam 5.258 orang, dan Tanjungpinang 300 orang.

Editor: Yudha